Hukum & Kriminal

Lanjutan Persidang Bos PT KIS

Diterbitkan

-

Terdakwa Litiansyah King. (gie)
Terdakwa Litiansyah King. (gie)

Saksi Sebut King Catut Nama Mantan Kapolri

Memontum, Kota Malang – Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Litiansyah King SE (53) warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/8/2020) siang, kembali menjalani sidang pidananya di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Agendanya mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Yakni Joko Purwanto (58) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Yusri Hamsyah mantan Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza, mantan Direktur Operasional Tambang PT KIS. Perlu diketahui bahwa Joko Purwanto adalah suami dari Muskandi Dewi yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan investasi pengelolaan tambang emas.

Dalam kesaksian Joko Purwanto mengatakan bahwa pihaknya percaya dengan King karena menyebut nama Rusman Hadi, sebagai pemilik tambang. ” Karena yang disebut nama mantan Kapolri, saya percaya dengan King. Tentang pengolahan bahan baku emas seberat 30 ton, dijanjikan akan mendapat 1 kg emas,” ujar Joko.

Pensiunan polisi berpangkat AKBP ini menyebutkan bahwa pihaknya telah mentranfer Rp 205 juta. ” Menurut keterangan terdakwa bahwa Rp 135 juta untuk bahan baku dan Rp 70 juta untuk perlatan pengolahan. Namun dalam perjalanannya bahan baku emas yang dijanjikan tidak pernah ada. Sedangkan peralatan pengolahan hanya berupa plat-plat saja yang harganya tidak sampai Rp 10 juta,” ujar Joko.

Advertisement

Terkait tanah yang disebut akhirnya diketahui bukan milik Rusman Hadi. Melainkan tanah yang dibeli oleh King dari seseorang yang disebut bernama Pak Slamet atau disebut Pak Bodong. Namun keterangan Joko Purwanto ini tidak dibenarkan oleh King. King mengatakan tidak pernah menyebut bahwa tambang milik Rusman Hadi.

Pernyataan King yang menyebut dirinya tidak terlibat dalam kasus ini, dibantah oleh Yusron saat menunggu gilirannya sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.00. Yusron mengatakan dirinya diangkat sebagai Direktur Operasional Tambang PT KIS secara lisan oleh King dan dalam perjalananya tidak mendapat gaji.

” King punya rencana pengelolaan tambang emas itu. Saya sendiri sendiri sebagai korban. Saat itu saya tidak dapat uang malah banyak keluar uang. Kalau kesalahan King dilemparkan ke Yusri dan saya, itu salah besar, bohong besar. Semua skenarionya King. Ini seolah-olah dia mau mencuci tangan tidak mengakui kesalahannya. Harusnya dia jujur saja. Kenapa harus berbohong tidak mengakui kerjasamanya,” ujar Yusron. Persidangan ini memakan waktu yang cukup lama. Bahkan hingga pukul 19.00, persidangan masih berlanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, King, Direktur Utama PT KIS pada Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas.

Advertisement

Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.

Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.

“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentransfer uang total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.

Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat.

Advertisement

” Saya tidak terlibat. Tanda tangan itukan Yusri. Kalau yang menyuruh transfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,” ujar King saat dikonfirmasi.

Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditranfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. (gie)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas