Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Jual Beli Tanah Dinyatakan Sah oleh MA

Diterbitkan

-

Sumardhan (berkaos kuning), kuasa hukum Awan Setiawan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait jual beli tanah.

Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Sumardhan, selaku kuasa hukum Awan Setiawan, dalam jumpa pers di Kantor Edan Law, Jumat (30/01/2026) sore. “Sejak awal sampai sekarang sekitar 30 saksi yang diperiksa. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak menemukan unsur melawan atas penjualan tanah tersebut,” tegas Sumardhan.

Adapun para saksi-saksi yang telah dihadirkan, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, Ketua Panitia 2019, Kukuh Mulyadi, Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, mantan Direktur Polinema, Tudung Subali. Termasuk, sejumlah saksi lainnya seperti Bagian Keuangan Polinema, Rosma, Frinta dan M Sholeh.

“Suwarno, Rosma dan Frinta pada sidang tersebut juga mengakui hadir pada saat musyawarah atau negosiasi harga tanah di ruang direktur, yang disaat itu dihadiri oleh Hadi Santoso sebagai penjual tanah, Pudir II, Halid Hasan dan disaksikan oleh Alm notaris Arlina,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Menurut Sumardhan, tidak ada persoalan selama jual beli tanah tersebut. Bahkan, harga Rp 6 juta permeternya juga wajar di kawasan tersebut.

Baca juga :

“Tentang harga, kalau Kejaksaan menyatakan Rp 6 juta permeternya mahal, faktanya ari Kantor Pertanahan Kota Malang, harga tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta permeternya. Selain itu tidak ada tanah lagi yang dijual disekitar lokasi, jadi tidak ada pilihan lain. Harga tersebut kesepakatan bersama, jadi korupsinya itu dimana,” tegas Sumardhan.

Apalagi, jual beli tanah tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap hasil dari gugatan perdata yang dilayangkan Hadi Santoso kepada Polinema. “Gugatan tersebut dimenangkan Hadi Santoso. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah,” jelas Surmadhan.

Gugatan perdata tersebut, diajukan oleh Hadi karena ada kemacetan dalam pembayaran keempat dari Polinema. “Sekarang sudah aanmaning, Polinema sudah diperingatkan pengadilan untuk melakukan pembayaran kekurangannya, jika tidak bayar akan dieksekusi. Kalau dianggap merugikan negara, itu tidak pas. Sebab negara belum lunas bayarnya, masih separo pembayaran tapi tanahnya sudah dikuasai,” imbuh Sumardhan.

Advertisement

Terkait penguasaan tanah, Sumardhan mengatakan bahwa saat Direktur Polinema, Supriatna, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, telah membenarkan bahwa telah tanda tangan berita acara penyitaan fisik tanah berupa 3 bidang tanah bersertifikat tersebut oleh Kejati Jatim sebagai barang bukti. “Itu artinya 3 bidang tanah tersebut sudah dalam penguasaan Polinema,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas