Hukum & Kriminal
Laporkan Direktur PT STSA Atas Pembelian Tanah Kavling di Buring Kota Malang, Pelapor Berharap Usut Tuntas
Memontum Kota Malang – Soesana Yoeswati, warga asal Surabaya melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, mendesak Polresta Malang Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan polisinya. Adalah melaporkan Direktur PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) pada 1 November 2021, yang diadukan Soesana. Laporan itu, yakni mengenai dugaan pidana terkait Pasal 378 KUHP atau Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 atau Pasal 6 ayat 1 UU No 51 Prp tahun 1960.
Diceritakan oleh Soesana, bahwa pada tahun 2005, dirinya bersama suaminya, alm Go Siang Chen, membeli tanah kavling di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dengan angsuran selama 3 tahun.
Pada 4 Maret 2008, pembelian itu lunas dan menandatangani PPJB No 6 dan kuasa jual No 8 dari pihak PT Sapta Tunggal Surya Abadi diwakili GM, Johnny Wijaya bersama Nanik Indrawati. Sedangkan dari pihak pembeli, diwakili Go Siang Chen.
Tanah kavling yang dibeli Setifikat Hak Guna Bangunan No 602/Buring, terbit tanggal 16 Februari 2001 atas nama PT STSA, surat ukur tanggal 19-06-2000 No 2271/Buring/2000, luas 677 m2 yang terletak di Perumahan Buring Indah Kavling K1 No7, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. “Pada saat membeli tanah kavling, lokasinya paling atas dengan memiliki sudut pandang 2 sisi depan dan samping. Posisi tanah berada di pojok. Dengan pemandangan paling indah dan bisa melihat ke Kota Malang dan Kota Batu. Saya membeli tanah itu, rencana sebagai tempat tinggal saat masa pensiun,” ujarnya, Senin (27/06/2022).
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Namun pada tahun 2016, Soesana baru tahu kalau tanah kavlingnya telah berubah menjadi jalan perumahan yang diberi nama Jalan The Peak. “Dengan melihat adanya bangunan gapura, ternyata PT STSA telah merubah status pengelolaanya menjadi PT Citra Land,” ujarnya.
Tentu saja, Soesana pun meminta tanah kavling miliknya kembali. Namun, malah hendak diganti di lokasi bawah. Karena tidak ada titik temu terkait ganti rugi, Soesana akhirnya memutuskan untuk melaporkan direktur PT STSA pada 1 November 2021 ke Polresta Malang Kota.
“Atas laporan itu, klien saya sudah diperiksa. Bahkan sudah membantu penyidik dengan memberikan bukti surat. Baik PPJB, kuasa menjual serta membantu penyidik dengan menghadirkan 2 orang saksi. Namun hingga saat ini, belum ada progres yang signifikan,” jelas kuasa hukum pelapor, Sumardhan.
Karena alasan itulah, dirinya berharap apa yang telah dilaporkan klienya, segera mendapatkan tindak lanjut dari pihak penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polresta Malang Kota. Menurutnya, penyidik Polresta Malang Kota harus memberikan pelayanan yang sama kepada setiap orang di depan hukum. Hal itu sebagaimana pasal 17 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, juga ketentuan pasal 4 (1) UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa pangadilan mengadili menurut hukum dan tidak membedakan orang-orang. Oleh karena itu, Sumardhan berharap kepada Kapolresta Malang Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya.
Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. “Masih lidik dan memintai keterangan saksi-saksi untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar AKP Bayu, Selasa (28/06/2022).
Sementara itu, GM PT STSA, Hani Irianto, saat dihubungi Memontum.com, melalui pesan WhatsApp, belum menjawab. (gie)