Kota Malang

Lewat Hari Otoda, Pemkot Malang Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Diterbitkan

-

Lewat Hari Otoda, Pemkot Malang Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Memontum Kota Malang — Seluruh Pemda di Provinsi Jatim kompak menggelar upacara untuk memperingati Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke XXII tahun 2018. Tidak terkecuali dengan Pemkot Malang.

Kegiatannya dilaksanakan dihalaman Balai Kota Malang. Penjabat sementara (Pjs) Walikots Malang Dr Ir Wahid Wahyudi bertindak sebagai inspektur upacara pagi kemarin.

Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekda Kota Malang, Wasto serta pejabat TNI, Polri dan Kejari Kota Malang hadir pada acara itu.

Upacara ini untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otoda di setiap tingkatan pemerintahan pusat sampai dengan daerah. Tema tahun ini “mewujudkan Nawacita melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis”.

Advertisement

Membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo yang menyampaikan Bahwa otonomi daerah yang bersih dan demokratis bukan hanya menjalankan kewenangan otonomi daerah yang berlandas Undang-undang yang berlaku.

Tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat.
Oleh karena itu agar terciptanya Nawacita, otonomi daerah harus diseleng-garakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum, dan partisipatif.

Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga diarahkan untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya agar terwujudnya tujuan utama Otonomi Daerah yaitu peningkatan kesejahteraan Rakyat yang melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing, kreatifitas, serta inovasi.

“Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan terbagai terobosan. salah satunya menerbitkan peraturan nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah-an daerah,” tegasnya.

Advertisement

“Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan intern pemerintah (apip) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada inidikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana,” tambahnya. (man/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas