Hukum & Kriminal
“Lihat” Genderuwo, Pria di Trenggalek Rusak Mobil
Trenggalek, Memontum – Seorang pria di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diketahui melakukan tindak pidana pengrusakan 1 unit mobil dan penganiayaan dengan pemberatan. Pelaku yakni Hengki Anis Shafrizal (35) warga RT 17 RW 06 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan di Kelurahan Sumbergedong.
“Kejadian ini terjadi di wilayah Kelurahan Sumbergedong pada hari Kamis (12/09/2019) sekitar pukul 6 sore menjelang malam. Dengan korban sebanyak 2 orang, ” ungkapnya, Selasa (08/10/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua korban tersebut adalah Prastyono (42) seorang sopir asal Kelurahan Mrangen Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Dan Sukardi (60) warga Jalan MT Haryono RT 17 Rw 06 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
Kapolres menambahkan tak hanya melakukan pengrusakan, namun pelaku juga melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan kepada korban di tempat umum sehingga korban merasakan sakit.
“Kejadian berawal saat pelaku pulang usai melatih burung merpati balap di Desa Melis Kecamatan Gandusari, mengetahui ayam pejantan miliknya seharga Rp 5 juta mati tidak wajar. Seketika itu pelaku langsung marah dan keluar rumah. Saat keluar rumah pelaku melihat sebuah sosok yang berada di atas mobil milik korban atas nama Prastyono. Pelaku langsung mengira bahwa sosok tersebutlah yang membunuh ayam miliknya secara tidak wajar, ” imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Calvinj, sosok yang dimaksud tersebut adalah benda tak kasat mata yang disebut Genderuwo.
Seketika itu pelaku langsung mengambil satu buah tabung gas LPG kapasitas 12 kg di rumah neneknya. Kemudian pelaku melemparkannya sebanyak 2 kali ke arah sosok yang berada di atas mobil milik korban yang mengakibatkan kaca depan mobil tersebut retak.
Korban yang juga pemilik rumah terkejut dan keluar rumah. Melihat kejadian tersebut korban menelfon seksi keamanan lingkungan bahwa telah terjadi keributan di rumahnya.
“Namun saat pelaku sudah meninggalkan rumah korban, beberapa warga termasuk korban datang menemui pelaku yang saat itu berdiri di jalan umum depan rumahnya. Tiba – tiba korban diserang oleh pelaku dengan cara membantingnya di jalan beraspal, ” terangnya.
Kapolres menuturkan, akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri dan jari manis tangan kanan.
Setelah resmi melaporkan kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Trenggalek dijalan dr Soedomo Trenggalek untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah tabung gas elpiji 12 Kg warna biru, 1 unit mobil Honda CRV warna putih dengan No Pol L 1568 JG, pecahan kaca mobil dan 1 lembar hasil instalasi Radiologi RSUD dr Soedomo Trenggalek.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 406 KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara, ” tegas Calvinj. (mil/oso)