Hukum & Kriminal
Kejati Jatim Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Polinema ke Kejari Malang

Memontum Kota Malang – Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020, telah memasuki Tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Dua tersangka itu, yakni Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, yang tampak memakai rompi bertuliskan tahanan. Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.
Baca juga :
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,6 miliar. “Berdasarkan pertimbangan yuridis bahwa terdapat kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan,” ujarnya, Selasa (30/09/2025) tadi.
Keduanya didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh barang bukti dan berkas yang telah diserahkan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan,” tambahnya. (gie)











