Hukum & Kriminal
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Dijeboskan Lapas Lowokwaru, Kesandung Potongan 7 % Dana Kapitasi BPJS
Memontum Malang – Tersangka korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dr Abdurracman telah resmi menjadi tahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang. Abdurrachman diantarkan ke Lapas Klas I Malang pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Klas I Malang, Anak Agung Gde Krisna.
Agung Krisna mengatakan, saat ini Abdurrachman masih berada dalam status tahanan kejaksaan Kabupaten Malang selama 20 hari. “Iya sekitar jam 2 tadi dikirim ke sini. Yang bersangkutan ini masih tahanan kejaksaan kabupaten Malang selama 20 hari,” ujar Agung Krisna.
Sebelum masuk ke dalam Lapas, pria yang akrab disapa Gus Dur ini juga melakukan tes kesehatan, yakni screening Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan umum lainnya. Menurut Agung Krisna, prosedur tersebut dilakukan juga untuk menentukan blok tahanan yang nantinya akan ditempati oleh Gus Dur.
“Hal ini kami lakukan jika yang bersangkutan ada riwayat berpergian ke Zona Merah akan kami lakukan isolasi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Hasil tersebut nantinya menentukan penempatannya (blok tahanan gus Dur). Tapi sekarang belum keluar hasilnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ini merupakan pertama kalinya pihak Kejari melakukan penahanan terhadap gus Dur setelah beberapa kali pemeriksaan. Gus Dur pun ditangkap karena diduga melakukan korupsi anggaran Kapitasi BPJS Kesehatan untuk puskesmas sebesar 8 miliar lebih.
Dana korupsi 8 miliar rupiah itu merupakan tabungan hasil penguntitan gus Dur bersama mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.SE yang sudah dilakukan penahanan. Setiap bulannya dana Kapitasi BPJS Kesehatan ke 39 puskesmas diambil 7 persen per puskesmas. Hal itu mereka lakukan selama kurun waktu 2015 sampai 2017. (iki/yan)