Hukum & Kriminal
Mantan Kadisdik Tak Menyangka Dirinya Ditahan
Memontum Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang Jupri Ariyadi, Senin (30/9/2019) siang.
Jupri terjerat dalam kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang dan dirinya diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa penyidik menahan Jupri dengan alasan subyektif, yakni sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untik alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, tukasnya
“Jupri akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang,” ujar Edi.
Sementara itu, Jupri mengatakan bahwa dirinya tak menyangka dengan penahanan tersebut, sebab dirinya merupakan sebagai pelapor terhadap kasus tersebut.
“Saya sangat kaget atas penahanan ini, disini saya hanya sebagai pelapor dalam kasus ambruknya pembangunan RKB SMPN II Ketapang,” ucapnya kepada wartawan.
Kemudian Jupri mengatakan bahwa tidak hanya gedung SMP II Ketapang yang terjadi masalah. Dirinya menyebutkan ada gedung lain yang bermasalah.
“Bisa dilihat sendiri nanti yang roboh bukan hanya di SMPN 2 Ketapang saja,” imbuhnya. (zyn/oso)