Lumajang
Masuk 10 Besar Anugerah Tinarbuka 2023, Bupati Lumajang Terima Kunjungan Komisi Informasi Pusat
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dinyatakan lolos dalam 10 besar kategori bupati atau wali kota Calon Penerima Anugerah Tinarbuka 2023. Pasca pengumuman itu, Komisi Informasi Pusat pun melakukan visitasi ke Kabupaten Lumajang.
“Pemerintahan yang baik, itu bukanlah pemerintahan yang tanpa kritik, minimnya laporan dan tidak adanya pengaduan. Namun, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang membuka dan menerima banyak pengaduan, merespon dan menyelesaikannya,” ujar Cak Thoriq, sapaan Bupati Lumajang, saat menerima tim visitasi dari Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Syawaludin, di Ruang Command Center Pemkab Lumajang, Senin (10/04/2023) tadi.
Sekedar diketahui, Anugerah Tinarbuka sendiri adalah penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat, dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) tahun 2023. Anugerah Tinarbuka ini, merupakan kompetisi hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Bagi Cak Thoriq, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keniscayaan bagi badan publik. Karena, sebagai pejabat publik pun membuka ruang selebar-lebarnya agar masyarakat dapat menyampaikan segala problematika melalui berbagai platform digital, maupun secara langsung.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Keterbukaan itu menyeluruh. Baik itu secara fisik, seperti rumah dinas kami terbuka tanpa pagar. Saya membuka diri, bahwa kami terbuka. Medsos kami terbuka, masyarakat bisa mengakses dan menyampaikan apapun terkait dengan problematika di masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Syawaludin, merasa terkesan dengan berbagai program yang telah dilakukan Pemkab Lumajang. Seperti layanan pengaduan Lapor Lumajang, Jagong Bareng maupun Safari Jumat Bupati.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Bupati Lumajang merupakan wujud dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Saya merasa terkesan, apa yang dilakukan oleh bupati. Berinteraksi tanpa batas itulah, wujud dari tujuan UU keterbukaan informasi publik. Ada dampak yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga muncul adanya kepercayaan kepada pemerintahnya dan kepada bupatinya,” terantnya. (kom/adi/gie)