Berita Nasional
Menaker Ida sebut Tripartit sebagai Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi
Memontum Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.
Menurut Menaker Ida, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.
Baca Juga:
- Pisah Sambut Presiden RI di Istana Merdeka dari Jokowi ke Prabowo Subianto
- Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan dan Energi untuk Rakyat Indonesia
- Presiden Prabowo Ajak Elemen Bangsa Bangun Indonesia dengan Hormati Perbedaan dan Kerja Sama
“Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/08) tadi.
Menaker Ida mengatakan, untuk memperkuat dan meningkat peranan Tripartit di masa pandemi, pada tanggal 13 Juli 2021 yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19.
“Deklarasi tersebut, merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pedoman tersebut, merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.
“Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif,” jelasnya. Turut hadir dalam kesempatan ini, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, Sesditjen PHI dan Jamsos, Surya Lukita Warman, Direktur Binariksa, Yuli Adiratna, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, serta perwakilan unsur tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan. (hms/ker/aye/ed2)