Probolinggo
Menduda 4 Tahun, Lampiaskan Nafsu ke Gadis Bau Kencur
Memontum Probolinggo — Sungguh biadap apa yang dilakukan seorang duda kepada anak yang masih di bawah umur. Terjadinya persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang duda, Fatrah Hariyanto (29) warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, terhadap SD (16) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.
Pelaku yang diketahui talah menduda selama empat tahun ini, melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, yang dilakukan di rumah saudara pelaku di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, saat kondisi sepi.
Informasi yang dihimpun memontum.com, bahwa pelaku, ketika mau menggauli korban hanya diiming-imingi akan dinikahi. Korban yang telah tertipu dengan bujuk rayu pelaku, makan terjadilah persetubuhan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Desember 2017 lalu ini, membuat keluarga korban geram, karena apa yang disampaikan korban ke keluarga, bahwa akan dinikahi pelaku, tak kunjung terlaksana hingga Januari 2018.
Karena merasa dibohongi, korban dan keluarganya akhirnya melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Senin (19/2/2018) pelaku berhasil diamankan.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari, mengungkapkan, mendapati laporan atas kasus persetubuhan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan memeriksa korban.
“Kejadian ini berawal, pelaku berkenalan dengan korban di medsos. Yang saat itu pelaku berniat mencari istri, pasalnya telah empat tahun menduda. Disitulah keduanya saling berkenalan dan bertemu,” ujar Reny.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 d Jo Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pix/yan)