SEKITAR KITA
Minim Kesadaran Update Data Kependudukan, Plt Disdukcapil Trenggalek Minta Masyarakat Proaktif
Memontum Trenggalek – Minimnya kesadaran masyarakat soal update data kependudukan, menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek. Karenanya, tidak heran jika banyak data pribadi maupun status seseorang, tidak sesuai dengan kenyataannya.
Oleh karenanya, masyarakat harus menyadari pentingnya penyesuaian data. Jika terjadi perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), maka harus segera dilaporkan ke Kantor Disdukcapil.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, mengatakan bahwa pergerakan data masyarakat bersifat statis. Kondisi ini, tentu tidak bisa menyesuaikan sendiri dengan kondisi di lapangan tanpa adanya laporan atau pengajuan ke Kantor Disdukcapil.
“Untuk menyelesaikan data, itu tergantung dari keaktifan masyarakat dalam mengubah data kependudukan. Dan kesesuaian data itu, juga berdasarkan laporan maupun pengajuan ke kantor Disdukcapil,” ungkapnya, Selasa (10/01/2023) siang.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Dijelaskan Edif, data pribadi itu termasuk KTP dan KK. Karenanya sangat penting jika perubahan data maupun status dalam KTP maupun KK, harus dilaporkan dengan mencantumkan bukti-bukti data pendukung.
“Misalnya sudah sarjana, namun tertulis di KK masih SD. Untuk merubah elemen data dari SD menjadi S1, maka dalam pengajuan yang bersangkutan harus mencantumkan ijazah perguruan tinggi,” jelas Edif.
Selain itu, data pencatatan pernikahan pun juga begitu. Jika sudah menikah dan tidak mengajukan perubahan, maka data tersebut tidak akan berubah.
“Agar data sesuai dengan kenyataan, tergantung dari keaktifan masyarakat dalam mengubah data kependudukannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Trenggalek ini menyebut, jika dilihat dari KTP yang ada saat ini, jenjang pendidikan sebagian masyarakat di Trenggalek, masih didominasi lulusan SD dan hal itu menjadi tidak indah. “Data pendidikan sesuai KTP 251.193 orang tamatan SD, 142.113 orang SLTP sederajat, SLTA 107.588 orang, D-1/D-2 ada 2.692 orang, D-3 sebanyak 4.195, S-1/D-4 sejumlah 25.511, S2 sekitar 985 orang, dan S-3 cuma 23 orang,” terang Edif.
Selain itu, tambahnya, Disdukcapil juga mengenal Data Konsolidasi Bersih (DKB). Setiap enam bulan sekali, Disdukcapil akan mendapatkan update data terkait perubahan data elemen yang ada di SIAK pusat.
“Data terbaru setiap enam bulan sekali, jadi kami tidak bisa menjamin kesesuaian dengan kenyataan dan update data tersebut tergantung keaktifan untuk mengupdate data tersebut,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Plt Disdukcapil ini mengaku akan berkolaborasi dengan stakeholder. Misalnya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) dalam hal memperbarui data pendidikan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal data status perkawinan, serta kantor lainnya
“Kami sedang mengkaji kerja sama dengan KUA, yang mana saat mengajukan syarat pernikahan, Disdukcapil akan sekalian diberi tembusan. Dengan harapan, di momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh pasangan keluarga. Ketika mendapatkan surat nikah otomatis akan mendapatkan KK baru dan KTP dengan data yang terbaru,” papar Edif. (mil/sit)