Trenggalek
Mobil Rental Dijadikan Jaminan Hutang, Ibu Asal Semarang Dibekuk Polisi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Modus menggunakan mobil rental sebagai jaminan hutang, seorang wanita asal Kabupaten Malang dibekuk tim Satreskrim Polres Trenggalek. Pelaku yakni Titik Wiji Rifayati seorang warga asal Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, diringkus petugas Kepolisian Trenggalek lantaran diduga kuat telah membawa kabur mobil rental milik salah seorang warga kecamatan karangan Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit bambang Wibowo S, melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana membenarkan adanya kejadian tersebut melalui pers release yang digelar di halaman Polres Trenggalek
“lelaku di tangkap karena diduga menyewa mobil milik korban dan selama satu bulan belum dibayar serta tanpa seijin korban mobil dijadikan jaminan karena belum bisa membayar hutang, ” terang Andana, Rabu (10/10/2018).
Diakui Andana, kejadian tersebut berawal pada bulan Januari 2018 yang lalu saat pelaku menyewa mobil Toyota Avanza milik korban dengan alasan untuk digunakan belanja barang-barang keperluan tokonya.
Setelah mobil diserahkan dengan akad sewa rental harian, mobil korban justru dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara melawan hukum. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut digunakan untuk jaminan hutangnya sebesar Rp 244 juta rupiah.
“Korban berulang kali meminta agar pelaku menyerahkan mobil miliknya. Bukannya dikembalikan mobil Avanza tersebut justru dibawa kabur dengan cara diserahkan kepada orang lain hingga kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek, ” imbuhnya.
Dalam hal ini penyidik secara persuasif menghubungi pelaku agar menyerahkan mobil Avanza milik korban. Namun pelaku justru meminta uang tebusan sebesar Rp. 25 juta rupiah. Tak mau berlama-lama, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Trenggalek
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, jika nanti memenuhi unsur pidana Kami dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, ” pungkas Andana. (mil/yan)