Kota Malang
Momen May Day 2026, APSM Soroti Upah Layak hingga Outsourcing

Memontum Kota Malang – Momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan kalangan pekerja di Malang Raya, untuk kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari kepastian upah hingga sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) Kota dan Kabupaten Malang, Tasman, mengatakan bahwa perlindungan upah menjadi isu utama yang diangkat pekerja tahun ini. “Tema besar kami pertama adalah perlindungan dan kepastian upah. Kedua soal sistem kerja kontrak, yakni PKWT dan outsourcing. Ketiga terkait penggunaan tenaga kerja asing, dan keempat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (01/05/2026) tadi.
Menurutnya, formulasi perhitungan upah yang terus berubah setiap tahun kerap memicu konflik antar serikat pekerja maupun antara pekerja dan pengusaha saat pembahasan kenaikan upah. “Aturan pengupahan selalu berubah-ubah. Itu yang sering menimbulkan polemik setiap ada penetapan upah,” katanya.
Baca juga :
Secara nasional, lanjut Tasman, gerakan buruh masih mengusung tiga tuntutan utama, yakni penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, penerapan upah layak nasional, serta kepastian pengembalian manfaat jaminan sosial bagi pekerja. Dirinya menilai, selama ini pekerja rutin membayar iuran jaminan sosial, namun manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan saat pekerja memasuki masa pensiun maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Buruh berharap ada kepastian hak jaminan sosial. Karena kami mengiur tiap bulan, tapi ketika pensiun atau ter-PHK, dana itu sering tidak kembali sebagaimana harapan pekerja,” jelasnya.
Di tingkat daerah, APSM mencatat persoalan utama di Kota Malang masih berkutat pada ancaman PHK serta maraknya penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing. Tasman berharap regulasi baru, termasuk kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan outsourcing, dapat mempertegas perlindungan pekerja.
Dalam dialog bersama Pemkot Malang, APSM menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan daerah. Pertama, optimalisasi anggaran dan penguatan kelembagaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Kedua, dorongan pembentukan regulasi daerah untuk mengantisipasi PHK massal. Ketiga, penegasan pengawasan terhadap penerapan PKWT di perusahaan.
“Kami berharap pemerintah daerah hadir lebih kuat dalam perlindungan pekerja,” imbuh Tasman. (rsy/sit)
















