Kota Malang
UMK Kota Malang Tahun 2023 Resmi Naik hingga Rp 3,1 Juta
Memontum Kota Malang – Rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi di tanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Kota Malang telah merencanakan kenaikan mencapai 7,22 persen, namun rencana itu tidak sesuai dengan harapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadisnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika UMK Kota Malang, naik sebesar Rp 200 ribu, yakni menjadi Rp 3.194.143,98. “UMK Kota Malang, ada kenaikan Rp 200 ribu. Tahun sebelumnya, yakni Rp 2.994.143,98, sekarang menjadi Rp 3.194.143,98. Itu kenaikannya sekitar 6,67 persen,” kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (09/12/2022) tadi.
Hal itu juga didukung adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi terbit pada Rabu, (07/12/2022). Dimana dalam SK tersebut, juga tertulis akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2023 secara serentak di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia.
“Untuk penerapannya nanti mulai 1 Januari 2023,” lanjut Arif.
Baca juga :
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah
- Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur
Lebih lanjut dikatakan Arif, jika kenaikan UMK tersebut didasarkan pada perhitungan kondisi perekonomian nasional. Diantaranya yakni pengaruh akan inflasi, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya.
“UMK sebagai patokan upah terendah yang diberikan kepada pekerja, dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Penghitungannya berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di masing-masing kota dan kabupaten,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika UMK tersebut, bukan otoritas dari Pemkot Malang, melainkan pertimbangan dari Pemprov. Pihaknya, hanya mengajukan antara kemauan pekerja, kemampuan perusahaan, dan prediksi pertumbuhan ekonomi.
“Kita posisi di tengah-tengah. Hanya mengajukan yang middle (tengah,red). Pertimbangan sekarang ada di Provinsi, dewan pengubah merepresentasikan dari pekerja. Kita sounding dan bandingkan dengan kemampuan ekonomi perusahaan, tugasnya bagaimana ada titik temu. Itu bisa naik atau turun dari yang kita sodorkan,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)