Kota Malang

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Kado May Day, Jumlah Outsourcing Kini Dibatasi

Diterbitkan

-

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, membawa kabar baru bagi pekerja. Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa regulasi tersebut sebagai kado bagi buruh pada momentum May Day tahun ini. “Permenaker 7 Tahun 2026 sudah keluar hari ini dan menjadi kado May Day bagi pekerja. Aturan ini, mengatur pekerjaan alih daya agar tidak semua sektor bisa di outsourcingkan,” ujar Arif, Jumat (01/05/2026) tadi.

Arif menjelaskan, regulasi baru tersebut membatasi jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Yaitu, pekerjaan tertentu yang sifatnya penunjang operasional perusahaan yang diperkenankan.

“Contohnya seperti driver, cleaning service, kelistrikan dan pekerjaan penunjang lainnya. Di luar itu tidak boleh lagi dialihdayakan,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kerja sekaligus menjawab keluhan buruh terkait dominasi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama ini, status PKWT dinilai menjadi persoalan utama pekerja karena perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban jaminan pensiun sebagaimana pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Ini memang menjadi aspirasi besar serikat pekerja. Mereka ingin pekerja tetap lebih banyak agar hak-hak jangka panjang bisa terpenuhi,” tambahnya.

Aturan ini, kata Arif, segera dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja dan pengusaha. Kebijakan yang menjadi kewenangan daerah akan langsung ditindaklanjuti, sementara perubahan regulasi yang menjadi kewenangan pusat tetap menunggu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami tinggal menunggu arah Undang-Undang Tenaga Kerja yang sedang dibahas. Biasanya setelah UU disahkan, Permenaker akan menjadi aturan teknis pelaksanaannya,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas