Kota Malang
Mudik Lebaran dengan Transportasi KAI, Ini Syaratnya
![Mudik Lebaran dengan Transportasi KAI, Ini Syaratnya](https://memontum.com/wp-content/uploads/2022/04/WhatsApp-Image-2022-04-18-at-19.10.40-1-e1650279100288.jpeg)
Memontum Kota Malang – Mudik jelang Hari Raya Idul Fitri memang sesuatu yang ditunggu-tunggu. Di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah memberikan lampu hijau bagi para pemudik. PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga sudah menyiapkan dan menetapkan jadwal mudik Lebaran.
Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan jadwal mudik yakni terhitung mulai H-10 jelang Lebaran, hingga H+10 Lebaran. Untuk tiket yang disediakan jelang mudik Lebaran tahun ini, yakni 516.350 tiket.
“Penjualan tiket jelang Lebaran saat ini sudah mencapai 43 persen atau sekitar 224.307 tiket,” ucap Luqman, saat dikonnfirmasi, Senin (18/04/2022) tadi.
Luqman menjelaskan, dalam pelaksanaan perjalanan di dalam negeri dengan menggunakan transportasi KAI, penumpang harus menunjukkan bukti PCR 3×24 jam bagi yang belum vaksin. Dengan demikian, yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan dari dokter ditambah dengan kelengkapan berkas yang diperlukan.
Baca juga :
- Laporan Pemeriksaan BPK, Pj Wali Kota Wahyu Harap Pengelolaan Keuangan Kian Akuntabel dan Sistematis
- Batu Andesit Kayutangan Heritage Rusak, DPUPRPKP Malang Sebut Beban Kendaraan dan Macet Jadi Sebab
- Respon Pengunduran Diri Pj Bupati Sugiat, DPRD Jombang Siapkan Rapat Pimpinan dan Fraksi
- Jalan Bergelombang Milik Provinsi Jadi Keluhan, DPUPRPKP Kota Malang Back Up Pengawasan
- Pastikan Keakuratan Data Disabilitas, Dispendukcapil Malang Jemput Bola dan Sosialisasi
“Untuk usia 6 hingga 18 tahun yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam. Sedangkan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin, tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif Covid-19. Tetapi, untuk pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan,” lanjutnya.
Dikatakannya, apabila penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan melarang yang bersangkutan untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Sebab, selain merugikan diri sendiri juga ditakutkan berdampak pada masyarakat di sekitarnya.
“Yang tidak memenuhi syarat, maka tidak berkenan untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” imbuhnya.
Dirinya pun mengimbau, kepada seluruh pelanggan KAI untuk tetap memperhatikan kembali persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan mudik. Terlebih lagi, di tengah tingginya animo masyarakat yang ingin pulang kampung, masyarakat harus tetap memperhatikan jadwal keberangkatan. (cw2/sit)