Kota Malang

Napi Cabul Bosan Hidup, Dihukum 7 Tahun Pilih Gantung Diri

Diterbitkan

-

Napi Cabul Bosan Hidup, Dihukum 7 Tahun Pilih Gantung Diri

Memontum Kota Malang – Napi LP Lowokwaru kasus pencabulan terhadap anak, Abdul Muntollep (29) warga Dusun Nampu, Desa Padegangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 16.00, ditemukan tewas gantung diri di Blok 12 kamar 16. Dia menggunakan tali yang dibuat dari kain selimut.

Kejadian itu membuat geger para penghuni lapas hingga kejadian ini segera dilaporkan ke Polres Malang Kota. Saat itu dia sudah dalam kondisi menggantung dengan tali diikat di atas besi plafon. Jenazahnya kemudian dievakuasi dibawa ke kamar mayat RSSA Malang.

Informasi Memontum, bahwa Tollep adalah napi kasus pencabulan terhadap anak. Dia diputus hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dipindah dari LP Blitar ke LP Lowokwaru sejak 20 Juni 2017.

Polisi saat mendatangi lokasi. (ist)

Polisi saat mendatangi lokasi. (ist)

Menurut keterangan dokter LP Lowokwaru, dr Adib, bahwa Tollep sempat dirawat selama 10 hari karena mengalami rasa cemas yang berlebihan. ” Rasa cemas, sukut tidur dan gelisah hingga kita rawat selama 10 hari. Pada 31 Januari 2019, setelah kondisinya membaik baru kita turunkan dari klinik kesehatan ke blok 16,” ujar dr Adib.

Sedangkan Kepala Keamanan Lapas Giono menjelaskan bahwa Tollep mulai teriak-teriak pada Minggu (3/2/2019) siang. ” Kemarin pas kita pindah napi ke LP Probolinggo, Tollep sudah teriak-teriak terindikasi stres,” ujar Giono.

Advertisement

Karena membahayakan napi lainnya, Tollep dipindahkan dari blok 16 ke blok 12. Di blok 12 kamar 16 Tollep tinggal sendiri.

” Tadi siang, pas ada cek fisik, dia masih nyaut. Namun pas pembagian makan sore, dia tidak keluar. Setelah dicek, kondisinya sudah gantung diri. Mengetahui hal itu kita koordinasi dengan pihak setempat. Tim olah TKP Polres Malang Kota juga sudah tiba di lokasi,” ujar Giono. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas