SEKITAR KITA

Nekat Jualan di Trotoar, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP

Diterbitkan

-

Dalam penertiban tersebut para pedangang sempat kaget setelah adanya puluhan petugas Satpol PP dibantu Den POM dan Polisi.
Dalam penertiban tersebut para pedangang sempat kaget setelah adanya puluhan petugas Satpol PP dibantu Den POM dan Polisi.

Memontum Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di badan jalan juga trotoar Jalan Basuki Rachmad dan Jalan Suroyo.

Penertiban berlangsung pada pagi hari jam 08.00 WIB. Petugas menyisir kawasan Jalan Basuki Rachmad Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Dalam penertiban tersebut para pedangang sempat kaget setelah adanya puluhan petugas Satpol PP dibantu Den POM dan Polisi dengan menggunakan sebuah mobil operasional meski barang dagangannya belum diangkut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP dan Damkar, Ariston mengatakan, operasi penertiban PKL teraebut akan terus dilakukan diseluruh wilayah Kecamatan, kerena PKL yang berjualan di atas trotoar dan taman kota dianggap mengganggu ketertiban umum.

Advertisement

“Penertiban PKL ini akan terus dilakukan karena perintah pimpinan. Ini pun baru sifatnya imbauan, kalau mereka (PKL) tetap membandel berjualan di trotoar dan taman kota barang dagangannya akan kami angkut,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut,  Ariston mengatakan, PKL yang ditertibkan bukan hanya di ruas Jalan Surojo, pihak Satpol PP juga menertibkan PKL yang berjualan di area taman kota sepanjang Jalan Basuki Rachmad, mulai dari Depan Pasar Mangunharjo hingga Perempatan Flora.

Salah satu pedagang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP dinilai tidak memihak orang kecil. Karena ia menganggap berjualan (di trotoar) tidak menggangu ketertiban umum. “Kami jualan di tempat kosong yang gak berfungsi. Kan gak ganggu orang umum,” sesalnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agus Efendi menjelaskan, dipastikan penertiban terhadap PKL yang nekat berjualan di trotoar dan area taman kota akan terus dilakukan karena mereka melanggar Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Advertisement

“Ya pasti PKL yang nekat berjualan di aset Pemda, yakni trotar dan taman kota akan kami tertibkan. Karena sesuai aturan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,” jelas Agus. (geo/mzm)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas