Sidoarjo

Nilai Investasi di Sidoarjo Hampir Tembus Rp 14 Triliun

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono

Memontum Sidoarjo—— Kabupaten Sidoarjo sebagai kota penyangga Surabaya hingga kini masih menjadi jujukan para investor dalam dan luar negeri untuk berinvestasi. Hal ini dibuktikan hingga Juli Tahun 2018, total investasi yang sudah masuk mencapai Rp 13,79 triliun atau hampir Rp 14 triliun. Nilai inverask ini jauh lebih tinggi dibandingkan nilai invetasi pada Juli di Tahun 2017 lalu. Yakni berkisar pada nilai Rp 13,32 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan peningkatan investasi ini karena adanya satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha dan penerapan Online Single Submission (OSS). Hal ini mempermudah izin usaha serta melayani para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Delta ini.

“Karena kedua sistem pelayanan itulah, yang membuat Sidoarjo terus jadi jujukan para investor dari dalam dan luar negeri,” terangnya kepada Memo X, Selasa (25/09/2018).

Berdasarkan datanya, kata pria yang akrab dipanggil Ari ini dari nilai total investasi Rp 13,79 triliun itu, terinci Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 13,65 triliun. Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 132,42 miliar.

Advertisement

“Untuk nilai PMA belum terakomodir semua lantaran nilainya masih terekam di pemerintah pusat sejak diterapkannya aplikasi OSS beberapa bulan lalu,” imbuhnya.

Selain itu, mantan Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo ini menguraikan target investasi Tahun 2018 harus lebih tinggi dibandingkan total nilai investasi Tahun 2016 dan 2017. Meski pihaknya belum bisa menargetkan nilai pasti targetnya.

“Kalau Tahun 2016 nilai investasi mencapai Rp 16,9 triliun dan Tahun 2017 meningkat menjadi Rp 17,3 triliun. Maka untuk Tahun 2018, ditargetkan nilainya di atas penerimaan investasi Tahun 2017. Mudah-mudahan tembus Rp 14 triliun,” pintahnya.

Sementara itu, Ari menegaskan pelayanan melalui OSS sudah diatur sesuai dengan ketentuan. Yakni, izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi dan izin operasional. Dari sejumlah izn ini sudah ada 17 izin lokasi yang masuk data OSS, lima izin lingkungan dan 19 izin mendirikan bangunan.

Advertisement

“Prinsipnya kami ingin terus melayani masyarakat yang ingin membangun usaha sesuai dengan turan yang berlaku. Kalau ada pemohon izin yang masih canggung dengan OSS, petugas kami siap membantu sampai selesai,” pungkas mantan Kabag Umum ini. Wan/yan

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas