Jember

Nonton Karnaval Bawa Pisau Tusuk, Buronan Polisi Dibrangus

Diterbitkan

-

DPO kasus Pengrusakan rumah dan Pengancaman ditangkap polisi karena Sajam

Memontum Jember – Muhammad Rohman (30) warga Dusun Sumberkejing Desa Pringgowirawan kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, seorang DPO, ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro, Rabu (12/9/2018), karena di membawa Senjata Tajam (Sajam). pTersangka ditangkap di jalan Raya sebelah Barat Pertigaan Dusun krajan Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro (jurusan Sumberbaru) Kabupaten Jember pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Semboro Ajun Komisaris Polisi Adri Santoso mengatakan, tersangka ditangkap karena telah membawa pisau penusuk saat menonton Karnaval dalam rangka HUT RI ke 73, yang diselenggarakan oleh desa Pondokdalem.

” Saat itu kami sedang melaksanakan Pengamanan Giat Karnaval di Desa Pondokdalem dan melihat tersangka sedang berjalan melihat karnaval, saat kami geledah diketahui tersangka menyelipkan sebilah pisau Penusuk di pinggang kirinya,” ungkap Adri, saat di konfirmasi Media ini Kamis (13/9/2018.

Tersangka yang juga DPO (Daftar Pencarian orang) kasus Pengrusakan rumah disertai dengan Pengancaman beberapa waktu lalu itu, saat ini di lakukan penahan Badan di Mapolsek Semboro, guna Proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Untuk tersangka kita sangka dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 ayat 1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1), tentang Membawa, Memiliki, Menguasai, Senjata Tajam, tanpa memiliki ijin dengan Ancaman Penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. Barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah Pisau penusuk bermata pisau lancip, bergagang kayu dan dililiti karet hitam panjang 40 cm dan sarung atau rangka pisau warna coklat. (yud/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas