Hukum & Kriminal
Dilaporkan Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Bos Cafe Koloni, Pria Asal Sumawe Ditahan Polres Batu
Memontum Kota Batu – Terduga pelaku kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil, yakni AF (37), pria asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batu, Senin (20/03/2023) malam. Tersangka dimasukan ke dalam jeruji besi, atas laporan Bos Cafe Koloni Space, Fide Ade Nurmalavita warga Perum Bukit Hijau, Kota Malang, ke Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap AF. Dijelaskannya, bahwa tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Batu.
“Jadi, Senin (20/03/2023) kemarin, kami memanggil AF untuk proses pemeriksaan atas laporan dugaan penganiayaan dan perusakan mobil yang dibuat oleh pelapor Fide Ade Nurmalavita, pada 10 Februari 2023 lalu,” terang AKP Yussi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/03/2023) siang.
Selama proses penyelidikan berlangsung, tambahnya, tersangka kooperatif. Sehingga, penyidik tidak melakukan penangkapan. Namun, setelah alat bukti cukup, maka terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti dianggap cukup, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
AKP Yussi menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 351 atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, MS Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Fide Ade Nurmalavita, mengaku sangat mendukung langkah penyidik Satreskrim Polres Batu yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Itu kewenangannya penyidik. Kalau penyidik melakukan penahanan, itu kewenangannya,” tegas MS Alhaidary.
Diketahui, Fide Ade Nurmalavita melaporkan AF pada 10 Februari 2023 ke Polres Batu, yakni kasus penganiayaan dan pengerusakan mobil. Selain perusakan dan penganiayaan, AF juga dilaporkan atas dugaan mengancam akan membunuh Bos Cafe Koloni Space itu, pada Selasa (31/01/2023) lalu. (put/gie)