Kabupaten Malang

Nyuri Pisang Seharga Rp 50 Ribu Tak Harus Masuk Penjara

Diterbitkan

-

Proses Alternatif Dispute Resolution sebagai bentuk memanusiakan pelaku dan tidak perlu masuk penjara. (Foto Humas Polres Malang).

Memontum Malang–Dua orang pengangguran atau kerja serabutan asal Wonosari berjanji tidak akan mencuri lagi di hadapan perangkat desa, korban dan masyarakat sekitar, Minggu (29/10/2017) pagi.

Penyelesaian secara kekeluargaan ini disebut ADR (Asosiatif Dispute Resolution) dikarenakan kerugian yang kecil (hanya Rp 50 ribu) dan tidak perlu memaksakan  proses hukum hingga pelaku masuk penjara.

Yakni MAM (21) dan JDS (18) keduanya warga Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.  Kedua pemuda ini sempat disanggong warga di jalan raya usai pelaku keluar dari Dusun Sukoyuwono, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Warga petani pisang awalnya mencurigai aksi pencurian pisang meski hanya 1-2 tundung pisang.
Minggu (29/10/2017) pukul 01.30 apes menimpa pelaku yang memboyong 2 (dua) tundun pisang jenis rojo sajen dan rojo molo (pisang buah) saat naik motor.

Advertisement

Sempat jadi barang bukti berupa pisang curian, pisau kecil dan sepeda motor Honda Silver Kharisma N-2241-AA. Bukti dan dua pelaku sempat pula diboyong ke Mapolsek Ngajum.

Bareng dihentikan warga, pelaku mengaku polos mencuri pisang. Dua tundun pisang dicuri dari kebun milik Saturi dan kebun Bapak Mardi, warga Palaan Ngajum.

Kedua pelaku ini pun dinilai sebagai pelaku pencurian amatir. Tidak seserakah maling umumnya. Warga juga iba terhadap latar belakang keduanya. Selain kerja serabutan, pisang itu sedianya untuk dijual. Hasilnya beli rokok.

“Untuk bensin, rokok dan makan karena memang orang tidak mampu, ” sebut seorang warga Ngajum.
Menurut Sumber Memo, kedua pelaku itu hanyalah teman main. Orangtuanya bekerja di gunung kawi. Pihk desa dan saksi-saksi memastikan keduanya keluarga tidak mampu.

Advertisement

Minggu pagi, dilakukanlah ADR atau penyelesaian secara kekeluargaan. Ada sejumlah saksi ADR termasuk dari pihak Polsek Ngajum, Koramil, perangkat desa Palaan termasuk 2 warga yang menjadi korban pencurian.

Pihak korban menerima kejadian itu dan tidak melanjutkan proses lanjut hukum. Namun, kedua pelaku musti berjanji tidak mencuri lagi atau tidak mengulangi perbuatan jahat lagi.  Maka, kasus pun ditutup, kedua pelaku diperkenankan pulang. Meski keduanya juga wajib lapor ke Polsek Ngajum.

Kerugian dialami korban sebesar Rp 50 ribu saja. Sebab itulah, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Malang, AKBP YS Ujung kepada memontum.com menjelaskan bahwa ADR diatur dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Advertisement

“Secara parsial dan terbatas sifatnya, mediasi penal diatur peraturan itu. ada beberapa langkah-langkah penanganan kasus melalui ADR,  ” terang Yade.

Satu diantaranya, Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR.

Langkah lain berupa Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional.

“Poin ketiga : Penyelesaian kasus pidana yang menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar, ” imbuh Yade.  (sos)

Advertisement

Secara parsial dan terbatas sifatnya, mediasi penal diatur dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pada Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 ditentukan beberapa langkah-langkah penanganan kasus melalui ADR yaitu:
1.                  Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR.
2.                  Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional.
3.                  Penyelesaian kasus pidana yang menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT/RW setempat.
4.                  Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma sosial/adat serta memenuhi azas keadilan.
5.                  Memberdayakan anggota Polmas dan memerankan FKPM yang ada di wilayah masing-masing untuk mampu mengindentifikasi kasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan untuk diselesaikan melalui konsep ADR.
6.                  Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak lagi disentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif dengan tujuan Polmas.
Kemudian dalam Pasal 14 huruf f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri ditentukan bahwa penerapan Konsep Alternative Dispute Resolution (pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif yang lebih efektif berupa upaya menetralisir masalah selain melalui proses hukum atau litigasi), misalnya melalui upaya perdamaian.
Dalam konteks demikian, maka penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal hendaknya lebih ditujukan (apabila nantinya akan dibuat dalam sebuah regulasi) terhadap perkara kecil atau ringan yang dapat berupa:

1.                  Pelanggaran sebagaimana diatur dalam buku ketiga KUHP.
2.                  Tindak pidana ringan (Tipiring) yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
3.                  Kejahatan ringan (lichte misdrijven) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHP berupa:
a.                  Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan
b.                  Pasal 315 tentang penghinaan ringan
c.                   Pasal 352 tentang penganiayaan ringan terhadap manusia
d.                  Pasal 364 tentang pencurian ringan
e.                  Pasal 373 tentang penggelapan ringan
f.                    Pasal 379 tentang penipuan ringan
g.                  Pasal 482 tentang penadahan ringan
4.                  Kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362.
5.                  Kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
6.                  Kejahatan yang dilakukan oleh anak sebagaimana diatur dalam UU 3/1997.
7.                  Kejahatan sebagaimana diatur dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
8.                  Penyelesaian sengketa medis.
Pembatasan tindakan ADR sebagai acuan pengambilan keputusan dapat ditentukan standar-standarnya, yaitu :

1.                  Bentuk tindak pidana ringan yang tidak berdampak luas seperti halnya kerugian materiil, nama baik, harga diri tidak menimbulkan tindakan kontraproduktif  apabila dilakukan ADR.
2.                  Antara korban dan tersangka dapat saling menerima atau ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dibuat bersama dan bukan rekayasa petugas kepolisian.
3.                  Petugas polisi yang mengambil keputusan melakukan tindakan ADR  wajib melaporkan tindakannya itu kepada atasannya setidaknya dua tingkat diatasnya. Ia juga harus membuat pertanggungjawaban baik administrasi, hukum dan moral. Ia juga harus merupakan petugas polisi yang mempunyai track record baik dan dapat dipercaya (professional, cerdas, bermoral dan patuh hukum).
4.                  Berkas atau data-data hasil pemeriksaan awal, berupa Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan, Surat Perintah, Surat Pernyataan kedua belah pihak, Surat Pernyataan dari petugas polisi yang bertanggung jawab atas tindakan ADR tersebut harus lengkap.
(tim)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas