Kabupaten Malang
Oalah..! SD dan SMP se-Kabupaten Malang Ngutang, Gara-gara Pencairan BOS Terlambat
Memontum Malang– Keterlambatan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) akibat keterlambatan pengiriman berkas ke Pemerintah Provinsi Jatim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, memicu lembaga pendidikan banyak yang ngutang. Sujono, Kepala SMP Trimurti II Wagir menjelaskan, keterlambatan pencairan dana BOS mengakibatkan beban berat sekolah swasta sangat terasa. Karena 50 persen untuk gaji guru dan sisanya untuk operasional sekolah. Lantaran mayoritas sekolah swasta menggantungkannya dari BOS. Untuk mengatasi keterlambatan banyak sekolah yang harus ngutang.
Menurutnya, dana yang ditransfer ke kas daerah, semestinya bisa dimanfaatkan pada triwulan pertama. Keterlambatan ini, memicu pihak sekolah menjadi kelabakan. Karena transfer ke kas daerah memerlukan verifikasi administrasi. Sehingga menyebabkan sekolah, baik negeri maupun swasta banyak yang ngutang.
“Kalau dulu enak. Karena pencairan tepat waktu sehingga LPJ bisa tepat waktu,” ujarnya. Penerimaan dana BOS Triwulan I: Januari, Februari, Maret; Triwulan II: April, Mei, Juni; Triwulan III: Juli, Agustus, September dan Triwulan IV:
Oktober, November, Desember.
Sepanjang 2017, terjadi keterlambatan transfer diluar ketentuan. Dimana semestinya tepat waktu. Triwulan I ditransfer pada bulan ketiga, demikian pada Triwulan II ditransfer bulan Juni. Kemudian semestinya Juli ditransfer bulan September dan Triwulan IV, malah ditransfer bulan Desember.
BOS yang diterima tiap murid senilai Rp 1 juta per tahun, sesuai jumlah murid, hingga SMP Trimurti II, dapat jatah Rp 12 jutaan per triwulan. “Kabarnya sih dalam minggu ini,” ungkapnya.
Salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di wilayah Tumpang mengaku, terlambatnya pencairan dana BOS, menyebabkan lembaganya harus nalangi lebih dulu. Caranya dengan hutang, agar proses belajar mengajar bisa berjalan.
Cecep, Kasubag Evaluasi Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menambahkan, pencairan dana BOS melalui Kas Umum Daerah Provinsi Jatim, langsung ke sekolah masing-masing.
“Menurut informasi dari provinsi, minggu ini jenjang SMP mulai proses pencairan. Demikian juga SD ,” ungkapnya.
Menurutnya, kewenangan tim kabupaten hanya verifikasi data saja. Pihaknya sudah melaporkan ke provinsi untuk setor data pada awal November 2017.
Dampak pencairan yang dilakukan oleh provinsi, semua lembaga pendidikan baik Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri dan swasta belum cair dana bantuan operasional sekolahnya.
“Data fix Dapodik per 30 Oktober 2017,” ujarnya. ”Kemudian kami verifikasi dan kita kirim ke provinsi. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang diajukan SK Gubernur. Kemudian proses pencairan,” imbuhnya.
Dr Ir Sri Meicharini MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang menambahkan, proses pencarian dana BOS terlambat, karena Dinas Pendidikan belum memasukkan laporan yang seharusnya dilaporkan 3 bulan sekali.
“Anggaran BOS tidak masuk ke APBD. Tapi langsung ke rekening sekolah. Jadi kami tidak tahu angka masing-masing penerima. Kami tahu nilai globalnya saja,” ungkapnya.
Pencairan tergantung kapan uang ditransfer dari pusat dan yang mengetahui Dinas Pendidikan. Pihaknya akan tahu jika ada laporan dari Dinas Pendidikan. Dana bantuan operasional sekolah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2017 sebesar Rp 185 Miliar.
Sri Meicharini menambahkan, pihaknya, dalam hal ini staffnya di bendahara, ada pengajuan. Tapi harus ada pendukung administrasi yang harus dipenuhi. Dimana sampai saat ini belum tercukupi. (met/yan)