Hukum & Kriminal
Oknum Guru SD Cabul Trenggalek Lakukan Aksi Bejad pada Desember 2022 di Ruang Perpustakaan Sekolah
Memontum Trenggalek – Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial ASB (45), oknum guru yang sekaligus Plt Kepala Sekolah di salah satu SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, hingga Jumat (24/02/2023), masih menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Polres Trenggalek. Tersangka sendiri ditahan, usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah jmur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, menegaskan bahwa sejak Februari, tersangka ditetapkan sebagai tersangka. “Pertanggal 20 Feb 2023, ASB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena telah terpenuhi syarat obyektif, sehingga penyidik melakukan langkah penahanan guna mempercepat proses pemberkasan ke Kejaksaan,” ungkapnya, Jumat (24/02/2023) sore.
Kejadian ini, terang Wakapolres, berlangsung pada Desember 2022. Dimana, pelapor yang tidak lain adalah orang tua salah satu korban asusila, baru pulang dari hutan. Sesampainya di rumah, ada saksi yang bercerita bahwa anaknya, telah menjadi korban dari perbuatan cabul di sekolah.
“Saksi yang menceritakan itu adalah tetangga korban. Selain itu, ayah korban juga mendapat cerita yang sama dari temannya yang lain. Mengetahui hal itu, ayah korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban,” terang Kompol Sunardi.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Dari pengakuan anaknya, tambah Wakapolres, orang tua korban mendapat cerita bahwa benar telah mengalami perbuatan cabul oleh gurunya. Korban, pun menceritakan cara ASB melakukan hal yang tidak senonoh itu kepada ayahnya.
“Saat itu, pelaku menyuruh korban ke perpustakaan untuk menata buku. Dan setelah di dalam ruangan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-nggesekan alat kelaminnya ke kelamin korban. Namun, saat itu dalam keadaan masih berpakaian lengkap. Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,” urainya.
Mendengar pengakuan anaknya itu, paparnya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. “Dalam hal ini, kita dibantu oleh Pemerintah Daerah untuk pendampingan psikiater terhadap korban. Dengan harapan, para korban ini tidak memiliki trauma ataupun ketakutan lain pasca kejadian,” kata Kompol Sunardi.
Ke langkah depan, ungkapnya, terhadap pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan psikis. Tujuannya, agar diketahui apakah pelaku memiliki kelainan seksual atau semacamnya. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. Namun jika dilakukan oleh tenaga kependidikan, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ujarnya. (mil/gie)