Hukum & Kriminal
Oknum Polisi Diadukan Ke Polisi, Hutang Rp 400 Juta, Jaminkan 12 Mobil Rental
Memontum, Kota Malang – Masih ingat dengan oknum polisi Polresta Malang Kota yang berinisial Luq (28) yang pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil rental pada akhir Oktober 2019. Saat itu Luq hanya ditahan sekitar seminggu karena infonya bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Namun saat ini dia bakal tersandung masalah hukum terkait dugaan penipuan.
Hal itu dikarenakan pada Selasa (10/3/2020) siang, sebanyak 9 orang melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota karena telah dirugikan Luq. Kalau kasus sebelumnya pada Oktober 2019, Luq diadukan oleh pemilik rental yang mobilnya digelapkan, saat ini giliran pihak penerima jaminan mobil dari Luq yang mengadu ke polisi.
Pasalnya Luq disebut-sebut telah meminjam uang Rp 400 juta dengan jaminan 12 mobil. Namun pada Oktober 2019, diketahui bahwa mobil yang dijaminkan tersebut adalah mobil yang diduga digelapkan Luq dari beberapa rental.
Saat kasus Briptu Luq mencuat, mobil-mobil yang dijaminkan tersebut baru diketahui bermasalah dan ditarik oleh rental. Akibatnya para korban ini merasa sangat dirugikan. Apalagi Luq belum mengembalikan uang yang dihutangnya dari para korban.
Menurut keterangan korrban, Priyo Laksono (32) warga Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bahwa sebelumnya dia sudah kenal dengan Luq.
“Kami saat ini datang ke Polresta Malang Kota untuk cari Pak Luq. Mau laporkan terkait kasus penyelesaian mobil yang dijaminkan kepada saya. Kami merasa tertipu ternyata mobil yang dijaminkan kepada kami bukan mobil milik Pak Luq, namun mobil rental. Sebanyak 12 mobil itu pada Oktober 2019 lalu sudah ditarik oleh rental,” ujar Priyo.
Diceritakan bahwa dia dan Luq sudah saling kenal. “Luq pinjam uang Rp 400 juta dengan jaminan 12 mobil. Uang Rp 400 juta itu katanya karena kurang dana untuk pengurusan apartemen dan rumah kos di kawasan Dinoyo. Saat itu saya percaya, karena Luq adalah polisi dan kehidupannya mewah. Pada Juni 2019, uang Rp 400 juta tersebut dipinjam dan jaminan mobil diserahkan bertahap. Kasusnya mencuat November lalu, baru kita ketahui kalau mobil-mobil yang dijaminkan itu katanya bermasalah hingga ditarik pihak pemilik Rencar,” ujar Priyo.
Mobil-mobil berbagai jenis mulai Inova Reborn, Avanza, Xeni, brio dan beberapa merk lainnya satu persatu ditarik oleh pemiliknya dari rumah 9 korban.
“Saya dulunya bekerja di BPR, karena kasus ini saya sampai dikeluarkan dari pekerjaan. Saya sangat dirugikan dalam kasus ini,” ujar Priyo.
Sebab ternyata untuk memenuhi pinjamam Rp 400 juta tersebut, Priyo memegangkan mobil jaminan tersebut kepada teman- temannya. Salah satunya kepada Faisal, warga Pakis.
“Saya awalnya dipegangi mobil Reborn oleh Mas Prio. Saat itu katanya aman. Apalagi mobil itu berasal dari anggota kepolisian, hingga saya merasa sangat aman. Apalagi Luq pernah menunjukan BPKB mobil Reborn itu saat hendak menebusnya. Saya kemudian dipegangi mobil Avanza. Katanya mobil itu mobilnya sendiri, ternyata mobilnya orang lain,” ujar Faisal.
Sama halnya seperti yang dijelaskan oleh Didik (37) warga Pakis, bahwa saat itu dia dapat pegangan mobil Yaris.
BACA : Gelapkan Mobil Rental Oknum Polisi Ditahan
“Dari Mas Prio mobil tersebut dipegangkan kepada saya senilai Rp 40 juta. Katanya dalam waktu 3 bulan akan ditebus Luq. Kami membuat istilah “Dipegangkan” karena mobil itu sebagai jaminan tanpa bunga. Ternyata sekitar Oktober 2019, saya kaget karena ada orang datang ke rumah saya untuk mengambil mobil, “ceritanya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa setiap ada laporan atau pengaduan, akan diproses sesuai prosedur.
“Siapapun akan kami proses jika bersalah. Semua sederajat di mata hukum. Proses hukum kita ke depankan sesuai aturan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)