Kabupaten Malang

Operasi Pasar Lawang, Sita Produk Kadaluarsa

Diterbitkan

-

OPERASI :Tim Satgas Gabungan Operasi Pasar Lawang. (Ist)

Memontum Malang–Tim Satgas  Pangan Kabupaten Malang berhasil sita produk Kadaluarsa dan boraks.Hal itu dilakukan dalam giat Inspeksi Mendadak (Sidak) Pasar Lawang Senin (8/12/2018) siang.

Sidak itu dilakukan untuk monitoring kondisi kegiatan dan harga pangan menjelang pergantian tahun agar tetap stabil.

Tim  Satgas tersebut merupakan gabungan dari Polres Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang.

Selain untuk memantau stabilitas harga bahan pokok menjelang natal dan akhir tahun 2018  juga fokus untuk memeriksa, manakala terdapat barang berbahaya yang digunakan untuk bahan makanan dan juga produk-produk yang telah kadaluarsa.

Advertisement

Tim petugas juga  menyita dan memeriksa pedagang yang kedapatan menjual Bleng di kiosnya. Salah satu petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyayangkan, masih adanya barang berbahaya yang dijual bebas.

“Bleng atau kethek dalam bahasa jawa itu kan mengandung boraks, itu biasanya digunakan untuk bahan pembersih porselin. Tapi ini biasanya dijual untuk bahan tambahan membuat krupuk dan bakso,” ujarnya sembari memeriksa beberapa bahan lainnya.

Selain boraks, petugas juga menemukan beberapa produk yang sudah melebihi tanggal edar atau kadaluwarsa. Boraks dan produk kadaluwarsa itu kemudian disita petugas.

“Untuk sementara barang-barang itu kita sita. Pemilik kita periksa sebagai saksi, dari mana barang itu berasal. Karang barang ini (boraks) sangat berbahaya, tidak untuk dikonsumsi,” ujar Wakasat Tindak Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang, Ipda Rudi Kuswoyo.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang, Hasan Tuasikal mengatakan, sidak operasi pasar ini akan dilakukan hingga 20 Desember mendatang. “Kalau nurut agenda, sebenarnya kita mulai tanggal 10 besok, tapi sidak operasi pasar akan kami lanjutkan sesuai jadwal hingga tanggal 20 Desember mendatang,” ujar Hasan.

Ditambahkan, nantinya barang yang telah disita akan dilakukan pemeriksaan untuk penindakan lebih lanjut. Hasan menyebut, berdasarkan keterangan dari beberapa pedagang, bleng tersebut berasal dari luar Malang. Yakni dari Pasuruan dan Surabaya.

“Kita akan mengawal dan melanjutkan pemeriksaan. Melalui pedagang tadi kami akan memeriksa produsennya dari mana, siapa distributornya. Kami juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan pada barang-barang berbahaya tersebut. Dan mengacu pada Undang-Undang no 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen, kami juga mengamankan beberapa produk yang telah expired,” pungkas Hasan. (sur/oso)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas