Hukum & Kriminal
Oplos LPG Subsidi, Warga Jombang dan Tuban Dibekuk Polres Jombang
Memontum Jombang – Dua pelaku penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi berinisial AW (39) asal Tuban dan GS (39) asal Jombang, Selasa (30/08/2022) tadi, dirilis di Polres Jombang. Keduanya adalah pengoplos LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi 50 Kg di sebuah rumah kontrakan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP M Nurhidayat, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Program Kandani. Bahwa, ada kecurigaan di sebuah tempat tertutup dan sering ada aktivitas keluar masuk jasa angkut tabung LPG.
“Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Jombang membentuk tim penyelidikan bersama Polsek serta Satintelkam. Hasil penyelidikan di lokasi, kemudian kami melakukan penggeledahan dan ditemukan banyak penyimpangan, yakni memindahkan gas tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 50 Kg,” ujarnya
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW dan GS. Hasil introgasi dan pendataan TKP bahwa lokasi tersebut adalah rumah sewa dengan harga Rp 1 juta per bulan, ketrampilan mengoplos tabung gas didapat ketika para tersangka bekerja di Surabaya.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama 5 bulan, total tabung gas subsidi yang didapatkan dari toko-toko kecil selama 5 bulan mencapai 4.500 tabung gas 3 Kg yang telah di pindahkan ke tabung gas 50 Kg. Satu tabung gas 50 Kg memerlukan 18 tabung gas 3 Kg. Selama 5 bulan pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Dalam 1 hari, tersangka menghasilkan sekitar 10 hingga 11 tabung gas 50 Kg, dalam sebulan ada 22 hari kerja,” ungkapnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Tabung gas tersebut, kemudian dipasarkan ke Surabaya. Saat ini, petugas masih tetap dilakukan proses pengembangan terkait harga serta volume tabung. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomer 11 tahun 2020, terkait cipta kerja dan Junto dengan Undang-Undang Nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Jombang, apabila melihat atau mendengar sesuatu yang mencurigakan mohon dilaporkan kepada Polres Jombang,” tuturnya
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 buah selang pemindah gas LPG, 11 buah tabung gas LPG 50 Kg, 252 buah tabung gas LPG 3 Kg kondisi terisi, 116 tabung gas LPG 3 Kg kondisi kosong, 1 buah kompor gas LPG beserta selang dan regulator, 1 buah panci, 1 buah timbangan digital serta 1 unit mobil Pikap Grand max warna Hitam No Pol S 9492 WJ.
Ditempat sama, PJs SPM Rayon 2 Jombang Mojokerto, Ardha Agnisatria Bahar, mewakili pihak Pertamina menyampaikan, terima kasih kepada Kapolres Jombang beserta jajarannya yang telah membantu Pertamina dalam mengawasi lapangan, Pertamina akan menindak lanjuti temuan ini.
“Kalau memang ditemukan agen atau pangkalan yang ikut bermain, akan kita tindak tegas sesuai dengan arahan di dalam kontrak antara lain pemotongan alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), karena terkait dengan subsidi harus tepat sasaran kepada rakyat yang membutuhkan,” ujarnya. (azl/gie)