Trenggalek
Pahami Jadwal Buka Tutup Jalur di Jalan Raya Trenggalek Ponorogo
Memontum Trenggalek – Pasca terjadi longsor sejak 2 pekan lalu, jalur Trenggalek – Ponorogo tepatnya di Kilometer 16 Desa Nglinggis Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, pengendara jalan harus memahami jadwal sistem buka tutup jalur yang diberlakukan oleh pihak kepolisian bersama tim gabungan. Dapat dipastikan, para pengguna jalan yang akan melintas tidak bisa menggunakan di jalur tersebut selama 24 jam.
Kondisi badan jalan yang masih saja dipenuhi material longsor, membuat tim gabungan dan aparat kepolisian memberlakukan sistem buka tutup jalur. Sampai kondisi benar – benar dipastikan aman, sistem buka tutup jalur ini masih akan diberlakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Hanya saja, para pengguna jalan yang dapat melintas harus mengetahui pada jam – jam yang sudah dijadwalkan.
“Kebijakan untuk memberlakukan sistem buka tutup jalur di kilometer 16 Trenggalek – Ponorogo ini mulai dilakukan kemarin. Oleh karena itu, para pengguna jalan harus mengetahui jadwal pembukaan dan penutupan di jalur ini, ” ucap Kapolsek Tugu, Iptu Bambang Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2018).
Dijelaskan Bambang, untuk jadwal pe utusan jalur dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Sedangkan pada pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB, jalur akan dibuka.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, jalur akan ditutup kembali. Dan akan dibuka lagi pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Untuk jadwal malam, pembukaan jalur akan dibuka pukul 05.30 WIB sampai pukul 07.00 WIB pagi.
“Selama diberlakukan sistem buka tutup di jalur Trenggalek – Ponorogo ini, pengguna kalangan bisa menggunakan jalur alternatif dengan melintas di kawasan Bendungan Tugu. Untuk bisa melintas di jalur alternatif, petugas juga sudah menyediakan rambu – rambu sepanjang jalur alternatif, ” imbuhnya.
Masih terang Perwira pangkat 2 balok ini, jalur alternatif pada malam hari akan ditutup total. Mengingat jalur alternatif ini sedikit terjalin dan curam. Sedangkan untuk kendaraan yang melintas di jalur alternatif ini hanya sepeda motor dan jenis mini bus non muatan berat. Bagi kendaraan roda 6 atau lebih, terpaksa harus memutar arah melintasi Nganjuk – Madiun dan sebaliknya. (mil/yan)