SEKITAR KITA
Pajak Restoran Kabupaten Malang Surplus
Sukses capaian ini tidak terlepas dari kerjasama Disparbud dengan pelaku wisata serta kuliner
Memontum Malang – Di tengah pandemi Covid-19, berbagai pajak nyatanya mampu dioptimalkan hingga memenuhi target capaian. Jika sebelumnya pajak hotel Kabupaten Malang, yang mampu surplus. Kali ini giliran pajak restoran atau makan-minum, yang mampu dioptimalkan sesuai target.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengatakan bahwa untuk pajak restoran di tahun 2020 ditarget sebesar Rp 6,2 milyar. Dari angka itu, hingga November akhirnya, sudah terealisasi sebesar Rp 6,369 milyar.
“Ini artinya, sudah surplus sekitar Rp 169 juta atau sekitar hampir 3 persen dari target,” kata Made saat dikonfirmasi, Minggu (6/12) tadi.
Ditambahkan Made, untuk target pendapatan asli daerah (PAD) restoran, sebenarnya diprediksi akan mampu teroptimalisasi pada November akhir kemarin. “Kenyataannya malah surplus. Tentu saja, ini menjadi motivasi bersama,” tambahnya.
Made menambahkan, ini merupakan tren positif yang sangat bagus. Dari capaian target, pajak restoran mampu memberikan peran maksimal, seperti halnya pajak hotel. Sukses capaian ini, tidak terlepas dari adanya kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang dengan para pelaku wisata dan kuliner di Kabupaten Malang.
“Meski saat pandemi Covid-19, saya yakin dengan menggandeng pelaku wisata bisa kembali mendongkrak roda perekonomian di Kabupaten Malang. Dengan adanya industri pariwisata kreatif, tentunya bisa mendorong lebih sektor yang ada. Bukan hanya restoran, tetapi juga perhotelan hingga UMKM,” ujarnya. (riz/sit)