Kota Malang
Paman dan Keponakan Budak Sabu, Polisi Cari Napi LP Lowokwaru Pengedar Narkoba

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Budi berupa 6 Paket plastik kecil berisikan serbuk putih diduga Shabu, Seperangkat Alat Hisap Shabu (BONG), Dompet dan Hanphone Oppo Warna Putih. Sedangkan dari tangan Agus berupa 1 poket SS seberat 1/2 gram.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Budi adalah resedivis yang 4 kali ini masuk bui. Tahun 1999 dia ditangkap kasus penganiayaan dan menjalaninhukuman selama 10 bulan. Tahun 2010 kembali ditangkap petugas terkait kasus penganiayaan dan dipenjara 1 tahun 1 bulan.
Tahun 2015 dia kembali ditangkap petugas terkait kasus penjualan Pil LL dihukum 2 tahun dan baru bebas September 2017. Sedangkan kali ini dia dutangkap terkait kasus narkiba jenis SS. Penangkapan ini bermula saat saat Budi dan Agus hendak pesta SS.
Namun saat Budi sedang menyiapkan alat hisap, segera saja ditangkap oleh petugas Polsekta Kedungkandang. Saat digeledah akhirnya ditemukan 6 poket SS ukuran kecil di dompet milik Budi. Sedangkan Agus kedapatan 1 poket ss. Kepada petugas, Budi memgaku membeli SS dari salah satu kenalannya dengan sebutan nama Aceh yang kini mendekam di LP Lowokwaru. Pemesanannya melalui ponsel yakni 1/2 gram seharga Rp 650 ribu. Setelah transaksi deal, Budi.kemudian menaruh uang di belakang patung robot di kawasan Rampal. Selanjutnya SS dikirim melalui sistem ranjau dekat rel KA samping RS Lavalette.
SS rersebut kemudian di jadikan menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual seharga Rp 150 ribu perpoketnya. Sedangkan Agus juga membeli SS kepada napi dengan sebutan Aceh. Yakni dengan pelantara Budi yang memesan. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi SH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membrantas predaran narkoba di Kota Malang. “Kedua tersangka berinisial BN dan AS. Meteka kami tangkap karena kasus narkoba. Poketan kecil SS tersebut oleh tersangka BN rencananya akan diedarkan di Kota Malang,” ujar Kompol Suko. (gie/yan)
















