Hukum & Kriminal
Berkas Pelaku Sabu Warga Asal Jombang Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu
Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas terduga tersangka Narkoba dari Polres Batu. Di mana, tersangka yang diserahkan ini diduga sebagai pengedar sabu milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan bahwa terduga tersangka yang diserahkan tersebut adalah MA (37) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. “JPU Kejari Batu menerima tersangka Narkoba dan barang bukti sabu seberat 0,75 gram dari Polres Batu,” terangnya, di Kantor Kejari Batu, Senin (24/07/2023) tadi.
Baca juga :
Penangkapan tersangka, jelasnya, dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah kontrakannya di Jalan Mangga , Dusun Gondangrejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, Kamis 25 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 21 45 WIB. Dari penangkapan itu, disita barang bukti sabu 0,75 gram.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu seberat 0,75 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok itu, adalah milik seorang DPO berinisial IS. Dari hasil ranjau, lalu tersangka MA disuruh meranjau lagi menunggu perintah IS,” jelasnya.
Sedangkan, tambahnya, dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini, MA mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. “Perbuatan Tersangka MA melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 20 tahun. Yang selanjutnya, dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru terhitung sejak 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 serta berkas segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” paparnya. (put/sit)