Hukum & Kriminal
Kedapatan Sabu, Warga Banyuglugur Dibekuk Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, diringkus petugas Polres Situbondo. Saat ditangkap di rumahnya, AS kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Barang-bukti (BB) yang ditemukan di dalam kamarnya, berupa lima poket sabu dan tiga buah pipet kaca yang berisi sisa sabu.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AS ini berawal dari informasi masyarakat, tentang ada peredaran Narkoba di kawasan Desa Kalianget. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap AS pada Rabu (05/04/2023) malam. Kemudian, barang bukti sabu disebuah kamar di rumahnya dengan berat total sabu adalah 8,89 gram,” ungkap Kapolres Situbondo, Kamis (06/04/2023) tadi.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Barang bukti yang disita petugas, ujarnya, terdiri dari lima poket sabu yakni satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram. Selain itu, juga ditemukan tiga pipet kaca berisi sisa sabu, diantaranya satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.
Petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, dua buah sendok sabu terbuat dari plastic dan delapan korek api modifikasi. Termasuk, empat plastik klip bekas sabu, dua tutup bong terbuat dari plastic dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Kapolres Situbondo menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita, bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga sebagai pengedar. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu dari tersangka AS. Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (her/gie)
















