Kediri

Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Mas Dhito Usulkan Tiga Raperda Terkait Penanaman Modal hingga Inovasi

Diterbitkan

-

RAPERDA: Bupati Kediri bersama Ketua DPRD Kediri, saat pelaksanaan rapat paripurna. (memontum.com/pan)

Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pranana, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/04/2025) tadi. Tiga Raperda itu, yakni ‘Tentang penanaman modal’, ‘Kawasan tanpa rokok’ dan ‘Raperda inovasi daerah’.

Mas Dhito-sapaan akrab bupati juga menerangkan, bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melihat manfaat yang ditimbulkan, di pandang perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah, tambah Mas Dhito, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah,” jelas Mas Dhito.

Baca juga :

Advertisement

Selanjutnya, tambah Mas Dhito dalam rapat paripurna, menjelaskan bahwa sebagaimana Pasal 443 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. “Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kediri,” lanjut Mas Dhito.

Kemudian, ujarnya, sebagaimana Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan hal tersebut, dirinya melihat perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah.

“Harapannya, selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi solusi bagi permasalah di daerah,” imbuhnya.

Pasca mendengar penjelasan bupati dalam agenda rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, langsung membacakan panitia khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan tiga Raperda yang diajukan. “Tiap Pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota. Diharapkan, Pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sehingga, dalam pengesahan Perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama,” terang Murdi. (kom/pan/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas