Kediri

DPRD Kediri Setujui Raperda Perubahan BPR Bank Daerah Berubah Jadi Perusahaan Umum Daerah

Diterbitkan

-

Memontum Kediri – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Kediri, yang sebelumnya berstatus sebagai perusahaan daerah berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Perubahan status itu, menyusul adanya persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri, dalam rapat paripurna, Rabu (06/09/2023) tadi.

“Perubahan (status) ini agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usaha. Sehingga, perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik,” kata Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

Setelah berubah menjadi Perumda, tambahnya, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri akan didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Kemudian, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan jangka panjang.

Baca juga:

Advertisement

Melalui perubahan status itu, sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) BPR Bank Daerah, diharapkan mampu menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri. Secara umum, Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri, dalam rapat paripurna itu mengungkapkan selain regulasi Perda, untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD beberapa upaya dilakukan pemerintah daerah.

Upaya yang dilakukan mulai dari melakukan kajian penyusunan database potensi PAD, sekaligus identifikasi potensi-potensi yang bisa dioptimalkan. Kemudian, penataan SDM melalui seleksi terbuka baik dewan pengawas dan Direksi BUMD.

“Mendorong inovasi BUMD untuk memperluas jaringan pasar maupun core business sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkap Mas Dhito.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, secara terpisah menerangkan bahwa meski BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri beralih status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, namun permodalan masih dimiliki daerah dan belum terbagi atas saham sebagaimana dalam perusahaan perseroan. “Prinsipnya hampir sama. Yang membedakan nanti perkembangannya bisa menjadi PT,” terangnya.

Advertisement

Dalam sidang paripurna itu, terdapat dua Raperda lain yang juga mendapatkan persetujuan legislatif. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Raperda Pemerintahan Desa.

Persetujuan kalangan legislatif itu, dibuktikan dengan penandatangan nota persetujuan bersama terhadap tiga Raperda antara pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dengan Bupati Hanindhito Himawan Pramana. (kom/pan/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas