Kota Malang

Paripurna DPRD Kota Malang, Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi APBD 2026

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2026. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2026, Selasa (12/11/2025) tadi.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan penjelasan atas sejumlah pandangan dan pertanyaan dari tujuh fraksi DPRD. Salah satunya, mengenai persentase belanja pegawai daerah yang melebihi batas 30 persen.

“Kenaikan alokasi belanja pegawai disebabkan oleh pengangkatan ASN dari formasi PPPK pada tahun 2025. Sehingga, secara otomatis, pagu belanja pegawai pada tahun 2026 meningkat dan melebihi 30 persen,” jelas Wali Kota Wahyu.

Meski demikian, Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menerapkan moratorium penerimaan ASN baru. Hal ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan struktur belanja daerah tanpa mengganggu kualitas layanan publik.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa jawaban Wali Kota masih bersifat umum dan normatif. Dalam hal ini menurutnya juga akan dibahas lebih mendalam di masing-masing komisi.

Baca juga :

“Jawaban yang disampaikan Wali Kota tadi memang masih normatif. Nanti kita bahas lebih detail di komisi-komisi. Di situ akan terlihat mana program yang perlu digarisbawahi dan disesuaikan,” ucap Mia, sapaannya.

Mia juga menegaskan, agar pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terpotong, meskipun ada penyesuaian anggaran akibat perubahan kebijakan keuangan daerah. “Kalau ada kegiatan seremonial tetap boleh dilakukan, asalkan esensial. Tapi prosesnya bisa disederhanakan, supaya anggaran bisa dialihkan ke pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Terkait munculnya rencana pembentukan dinas baru, Mia menyebut masih perlu pembahasan lebih lanjut. DPRD akan memastikan agar kebijakan tersebut tidak membebani APBD di tengah kondisi keuangan yang terbatas.

Advertisement

“Kalau memang belum memungkinkan, ya jangan dipaksakan dulu daripada APBD kita kolaps. Masyarakat nanti yang dirugikan. Tapi kalau tujuannya baik dan sesuai RPJMD serta RKPD, tentu akan kita pertimbangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mia menilai, pembentukan dinas baru seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemadam Kebakaran bersifat mandatory dan bisa mendukung Kota Malang menuju status kota metropolitan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan efisiensi dan kemampuan fiskal daerah.

“Tujuannya baik, untuk memperkuat konsentrasi kerja dinas sesuai bidangnya. Tapi harus disesuaikan dengan situasi dan kemampuan daerah. Jangan sampai niat baik justru mengganggu stabilitas anggaran,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas