Kabupaten Malang
Pasar Wagir dan Pasar Pakisaji Jadi Sasaran Kolaborasi Sosialisasi Bidang Cukai Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang
Memontum Malang – Untuk kesekian kalinya, kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal alias Gempur Rokok Ilegal, Selasa (06/12/2022) pagi. Dalam pelaksanaan kali ini, ada dua lokasi yang menjadi konsentrasi sosialisasi. Yakni, Pasar Tradisional di Kecamatan Wagir dan Pasar Tradisional di Kecamatan Pakisaji.
Sedikit berbeda dalam pelaksanaan sosialisasi sebelumnya, dalam kegiatan tadi, Satpol PP dan Bea Cukai mengemas pelaksanaan dengan panggung hiburan secara mobile. Tidak hanya memberikan sosialisasi, dalam kesempatan itu juga turut membagikan brosur dan sovenir disela-sela kegiatan sosialisasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matodang, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran masyarakat dan pedagang yang ada di sekitar pasar tradisional. Baik itu di sekitar pasar Kecamatan Wagir, maupun pasar di Kecamatan Pakisaji. Melalui sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan masyarakat dan pedagang menjadi kian paham.
“Sosialisasi dan edukasi yang diberikan, adalah mengenai identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Dalam hal ini, Bea Cukai Malang menerangkan mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang pasar,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang.
Ditambahkannya Firmando, bahwa beberapa ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang digunakan kembali.
“Pita cukai bekas, itu bisa didaur ulang kembali atau bahkan bisa dipalsu. Karenanya, masyarakat dan pedagang harus paham. Sehingga, ketika ada kecurigaan, maka bisa turut menginformasikan kepada petugas,” tegas Firmando.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Sementara itu, dalam sosialisasi yang juga menghadirkan Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendi Dwinata, juga diisi dengan sesi dialog atau tanya jawab. Bahkan, petugas pun juga memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang disampaikan dalam sosialisasi. Diantaranya, seperti pertanyaan dari tukang parkir di Pasar Tradisional di Kecamatan Wagir, mengenai boleh atau tidak menjual rokok ilegal.
“Jangan menjual rokok ilegal, karena ada sanksinya. Jadi, tidak boleh menjual belikan rokok ilegal. Intinya itu,” jawab Wendi.
Dalam kesempatan itu, Wendi juga menjelaskan bahwa ada empat contoh yang tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rokok ilegal. Itu karena, nantinya akan berpengaruh kepada penerimaan negara di sektor cukai.
“Untuk Malang, itu targetnya adalah mencapai Rp 21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang, mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar. Dan itu, untuk sosialisasi dan penindakan,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa untuk lebih teliti lagi dalam membeli rokok. Apalagi, rokok ilegal dari segi kesehatan, juga sangat dilarang.
“Rokok yang resmi itu ada izin, TAR dan nikotin, yang masih dalam batas wajar dan tidak boleh melebihi. Kalau yang ilegal, itu campurannya tidak diketahui.
Rokok yang tidak ada cukainya, itu rokok yang tidak boleh. Jadi, silahkan dagangannya dicek ulang agar tidak merugikan. Kalau mengetahui ada yang menjual, silahkan memberitahu kepada dinas pasar atau Satpol PP. Karena kalau yang resmi, dari hologramnya saja sudah terlihat,” paparnya. (sit/adv)