Kabupaten Malang
Pasca Unras, Ribuan Warga Srimulyo Segel Kantor Desa
Memontum Malang–Pasca melakukan aksi unjuk rasa (Unras) ke Polres Malang dan Kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen Selasa (26/2/2019) kemarin, ribuan warga Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang berlanjut menyegel kantor desa setempat.
Itu dilakukan sebagai buntut kekesalan warga atas tak kunjung adanya kejelasan kasus Program Nasional (Prona) di desa setempat.
Adi Suroso Sekretaris Desa (Sekdes) Srimulyo membenarkan, penyegelan kantor pusat pelayanan masyarakat desa itu dilakukan Selasa (26/2/2019) pukul 15.00 kemarin.
“Penyegelan tersebut dilakukan oleh ribuan warga seusai melakukan aksi unjuk rasa di Kepanjen, ” ujar Adi Rabu (27/2/2019) siang tadi. Namun, penyegelan tersebut,tambah Adi berlangsung hanya 19 jam.
Rabu (27/2/2019) pukul 10.30, kantor Desa Srimulyo kembali dibuka. Hal tersebut dilakukan setelah warga melakukan mediasi bersama Muspika dan tokoh masyarakat setempat.
“Saya mengusulkan agar Kantor Desa segera dibuka. Itu juga telah melalui mediasi bersama seluruh elemen masyarakat. Salah satu hal utama yang dipertimbangkan adalah pelayanan masyarakat,” ujar Adi.
Sebelumnya, kasus prona pada tahun 2017 tersebut mencuat lantaran warga tidak kunjung mendapat kejelasan.
Warga mengaku, sudah membayar uang untuk pengurusan prona dengan nilai yang mereka anggap terlalu tinggi. Pembayaran tersebut dilakukan melalui perangkat desa setempat.
Dalam mediasi yang dilakukan saat aksi demo digelar, akhirnya telah timbul kesepakatan bahwa tersangka Prona akan secepatnya ditahan. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan perwakilan pengunjuk rasa.
“Sesuai dari kesepakatan dengan perwakilan kalian, tersangka Prona secepatnya kita tahan. Batasnya 10 hari dari sekarang,” Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono pada Selasa (26/2/2019) lalu. (sur/oso)