Hukum & Kriminal
PDIP Resmi Adukan Insiden Pembakaran Bendera ke Polres Malang, Kapolres Minta Jaga Kondusifitas
Memontum Kota Malang – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar meminta kepada seluruh kader ataupun simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP di wilayahnya tidak terpancing dengan adanya insiden pembakaran bendera partai besutan Megawati Soekarnoputri itu di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan AKBP Hendri Umar usai menerima perwakilan pengurus harian dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi atau BBHA Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PDIP Kabupaten Malang, Sabtu (4/7/2020).
“Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami akan memantau dan monitor perkembangan kasus tersebut. Dan kami akan memastikan, mendeteksi sejak awal, mengelola Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat, red) di Kabupaten Malang ini dengan baik, jangan sampai terjadi hal-hal lanjutan atau aksi-aksi lanjutan disini,” ujar Hendri.
Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini menambahkan, pihak DPC PDIP Kabupaten Malang menyerahkan sepenuhnya kasus pembakaran bendera itu kepada pihak kepolisian.
“Dari teman-teman PDIP satu hal yang kami apresiasi, mereka juga sudah memastikan bahwa PDIP Kabupaten Malang tidak akan melakukan aksi-aksi yang sifatnya long march ataupun aksi-aksi lainnya yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak yang melibatkan simpatisan atau relawan. Tapi mereka akan memonitor dan menunggu proses hukum ini berjalan,” jelas Hendri.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Malang resmi melayangkan pengaduan ke Polres Malang terkait insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng itu di Jakarta beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilakukan oleh pengurus harian dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi atau BBHA PDIP Kabupaten Malang. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo serta Kasat Intelkam Polres Malang, AKP M Syuhada.
Ketua BBHA DPC PDIP Kabupaten Malang, Agus Subyantoro SH mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera itu juga mendapatkan atensi dari Kapolres Malang.
“Sebelum kami menyerahkan apa yang menjadi aduan kami, ternyata itu juga menjadi atensi bagi beliau. Dan sudah ditindaklanjuti, karena TKP (tempat kejadian perkara, red) di Jakarta, maka ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya. Sedangkan kami sebagai organ partai, melaksanakan intruksi pimpinan bahwa kami mengedepankan penyelesaian secara hukum,” kata Agus, ditemui di Mapolres Malang, Sabtu (4/7/2020).
Ditambahkan Agus, selain insiden pembakaran bendera itu, ada 2 poin lagi yang diadukan ke Polres Malang hari ini. “Ada 3 hal yang kami sampaikan. Satu, masalah perusakan, pembakaran bendera partai. Bendera PDI itu dibakar, kami sampaikan itu, kami anggap itu sebagai pelanggaran pasal 406, 170 dan 160,” terangnya.
“Kemudian aksi di Jakarta tersebut, dalam aksinya, mereka mengidentikan PDI sama dengan PKI (Partai Komunis Indonesia, red). Itu sama dengan menuduh kami, memfitnah kami, pencemaran nama baik, itu juga kami laporkan, 310 dan 311,” sambung Agus.
“Dalam aksi tersebut kan massa juga membawa bendera organisasi partai terlarang, palu arit, membawa bendera PKI, dibakar. Bagi kami bukan dibakarnya, tapi ketika membawa bendera partai terlarang yang harus diusut adalah siapa yang memesan, siapa yang memproduksi, kan jelas-jelas itu bendera partai terlarang. Mereka bisa membawa bendera partai terlarang kan berarti ada yang memesan, ada yang memproduksi, itu kami minta diusut. Itu di pasal 170. Dan kami tadi mendapat jaminan dari bapak Kapolres, bahwa itu akan diusut,” pungkasnya. (iki/yan)