Pemerintahan
Pedagang Pasar Blimbing Minta Kejelasan ke Wakil Rakyat
Memontum Kota Malang – Beberapa perwakilan pedagang di Pasar Blimbing Kota Malang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Rabu (29/1/2020) siang. Kedatangan para pedagang Pasar Blimbing tersebut untuk mencari kejelasan terkait rencana pembangunan Pasar Blimbing yang sudah diwacanakan sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Dengan ketidakjelasn tersebut, para pedagang di Pasar Blimbing pun juga merasa terkatung-katung.
Koordinator pedagang Pasar Blimbing, Subardi mengatakan, sebagai pedagang, ia bersama para pedagang lainnya hanya bisa menyampaikan aspirasinya kepada pihak DPRD Kota Malang. Dengan harapan, aspirasi yang mereka sampaikan bisa terus untuk ditindak lanjuti.
“Ya kami datang ke DPRD ini maksudnya kan untuk menyampaikan aspirasi kami ke dewan, kami sudah terkatung-katung selama sekitar 10 tahun. Untuk tindak lanjutnya nanti bagaimana, itu kan apa kata Dewan. Kami minta kejelasan Pemerintah, seperti apa nanti baiknya. Apa mau dibangun dengan APBD atau seperti apa, toh pembangunan beberapa pasar lain di Kota Malang yang menggunakan APBD juga tidak ada masalah,” ujar Subardi kepada media.
Sementara itu, saat ditemui usai hearing tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya untuk bisa mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera mengambil langkah tegas terkait kelanjutan Pasar Blimbing.
“Jadi dalam hal ini, Pemerintah harus tegas, apalagi ini sudah sekitar 10 tahun tidak ada kejelasan, dan pedagang pun juga merasa terkatung-katung. Sehingga apapun alasannya. Sehingga apapun alasannya, pemerintah harus mengambil langkah tegas. Bila itu dilanjutkan konsekwensinya apa, bila tidak dilanjutkan ya harus dengan segera,” ujar dia.
Selain itu, menurut dia, Pemkot Malang seharusnya bisa mencari celah untuk bisa memberikan perhatian, agar ada sebuah kelayakan terhadap sebuah pasar. Sebab, sejak perjanjian kerjasama itu diberlakukan pada tahun 2010 lalu, pedagang juga memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi, namun pedagang merasa tidak mendapatkan feedback apapun dengan retribusi yang dibayarkan.
“Ini sebuah ketidakadilan, dan kami harap, Pemkot Malang melalui dinas terkait bisa menemukan jalan hukum yang tidak melanggar aturan. Sebab, persoalan PKS, adalah menyangkut persoalan hukum, dan disitu perjanjian,” imbuh dia.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, Komisi B akan segera melakukan rapat internal komisional, untuk menemukan langkah kongkret yang nantinya diajukan untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang.
“Secara Yuridis Formal, Komisi B akan melakukan langkah untuk mendorong Pemerintah agar segera mengambil langkah tegas. Salah satunya, jika pembentukan pansus itu disetujui, nantinya keputusan Pansus bisa menjadi landasan hukum bagi Pemkot Malang untuk mengambil langkah tegas tadi,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan bahwa, dalam hal ini sebenarnya Pemkot Malang sudah tegas terkait kelanjutan Pasar Blimbing. Wahyu juga menyebut bahwa beberapa kali pihak PT. KIS melakukan koordinasi untuk membicarakan kelanjutan Pasar Blimbing, namun hingga kini juga masih belum menemukan titik temu.
“Ada satu hal yang sekarang belum ada titik temu, mereka maunya melanggar aturan. Kan di Permendagri yang terkait perjanjian kerjasama itu kan mengatur bahwa haknya itu 3 tahun setelah perjanjian itu ditandatangani. Lha ini kan sudah ditandatangani sejak tahun 2010, berarti kan tinggal 20 tahun. Lha mereka ini, minta jika Pasar Blimbing ini misalnya dibangun tahun 2020, maunya ini dihitung 30 tahun ke depan sejak tahun 2020. Lha ini kan menyalahi aturan,” jelas Wahyu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran biaya yang dinvestasikan untuk pembangunan Pasar Blimbing mencapai Rp 306 Miliar. Namun, Wahyu memperkirakan jumlah tersebut akan naik hingga mencapai Rp 400 Miliar, karena mengikuti perkembangan waktu.
“Kalau sekarang mungkin bisa mencapai Rp 400 M, karena setiap tahun, bertambahnya waktu material bangunan kan harganya pasti meningkat,” pungkasnya. (iki/yan)