Trenggalek

Pelajar dan Butuh Pabrik Jualan Pil LL di Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan 3 pelaku penyalahgunaan obat - obatan terlarang beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek kembali mengungkap kasus peredaran Pil Koplo yang dilakukan 3 remaja asal Kota Keripik Tempe. Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek yang bertugas khusus dalam bidang Narkoba ini telah mengungkap sedikitnya 3 kasus peredaran Pil Koplo di Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengungkapkan, dari ketiga kasus pil koplo tersebut, salah satu TKPnya berada di Kecamatan Kota Trenggalek. “Dari ketiga pelaku ini, yang TKP di Kelurahan Kelutan adalah salah satu pelajar dibawah umur berinisial EYS dan buruh pabrik bernama Adrian Wahyu Kusuma yang berhasil ditangkap di sebuah Warkop di Kelurahan Ngantru, ” ungkap Didit, Selasa (13/11/2018).

Dikatakan Didit, Satresnarkoba juga menangkap pelaku lain yakni Faris Apriliani dengan barang bukti 4 bungkus plastik kresek berisi 19 butir Pil dobel L dan Plastik kosong warna bening bekas kemasan pil dobel L dimasing-masing rumahnya di Desa Rejowinangun.

Ia mengatakan bahwa keseluruhan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lagi untuk membongkar jaringan peredaran Pil Koplo lainnya di Trenggalek.

Advertisement

“Kami tidak segan-segan akan menindak tegas jika pelaku terbukti memenuhi unsur pidana, ” imbuhnya.

Menurut pengakuan salah satu pelaku, dirinya baru 3 kali melakukan transaksi pil dobel L ini. Ia juga mengaku hanya melayani penjualan barang haram ini jika ada teman atau pemesanan yang order kepada dirinya.

“Dari tangan pelaku, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 96 butir pil LL, 6 buah Hp sebagai sarana komunikasi, dompet serta uang tunai lebih dari Rp 1 juta rupiah, ” pungkas Didit.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih. Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 Jo 98 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas