Hukum & Kriminal
Pelaku Pembacokan di Patalan, Dipicu Dendam Lama Karena Selingkuhi Istri Sampai Cerai
Memontum Probolinggo – Sudah tertangkap tidak sampai 24 jam, pelaku pembacokan hingga menewaskan Sahabon (33), pada Selasa, (21/04/2020) warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku pembacokan sendiri ternyata adalah tetangga korban sendiri, bahkan masih berbau saudara terungkap dalam rilis pers, Rabu, (22/04/2020) siang.
Tersangka Husni Mubarok alias Parman (33), adalah saudara korban, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo Kota, pada malam harinya setelah kejadian pembacokan, Selasa (21/4/2020) lalu.
Parman melakukan pembacokan kepada Sahabon hingga tewas didasari dendam karena korban pernah selingkuh dengan istrinya dan sampai cerai. selang waktu perselingkuhan korban dengan istrinya setahun yang lalu, dan baru bisa melampiaskan dendamnya kemaren saat kejadian pembacokan tersebut dan mengakibatkan Sahabon tewas di lokasi.
“Awalnya dia (Sahabon) membleyer di depan rumah saya, akirnya saya panas dan teringat dengan masa selingkuhi istri saya, lalu saya cari dia, dan saya pakai celurit untuk membacok Sabon. Saya sakit hati karena dia selingkuh dengan istri saya setahun lalu, dan Samapi saya cerai dengan 1 anak,”terang Parman.
Sementara AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, mengatakan bahwa berdasarkan proses sidik, dan didukung oleh keterangan para saksi, diduga kejadian pembacokan tersebut karena dendam masalah asmara.
“Pelaku atau tersangka ini dilandasi dendam karena sang istri selingkuh dengan korban setahun yang lalu, dan sampai cerai, pas sebelum kejadian tersangka melihat korban lewat depan rumahnya dan membleyer motor yang di naiki korban, sehingga rasa dendamnya muncul lagi. Dari situlah Tersangka melakukan pengejaran dan pembacokan kepada korban hingga 27 kali, sehingga korban tewas di lokasi kejadian,”jelas Heri.
Dalam rilis tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo kota mengamankan sepeda motor Yamaha Vega, celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka untuk melakukan aksinya. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion putih dan pakaian.
BACA : Bukan Korban Begal, Dibacok Saat Naik Motor Hingga Tewas, Diduga Selingkuh
Dalam hal ini tersangka dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Ancaman hukumannya kepada tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya korban, Sahabon (40) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto tewas setelah dibacok di jalan dekat pasar patalan kecamatan Wonomerto. Selasa (21/4/2020). Sahabon tewas dengan luka cukup parah di bagian leher kanan dan lengan tangan kanan korban putus. (pix/oso)