Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian 18 TKP Curanmor dan HP Dibekuk Polres Lumajang
Memontum Lumajang – Seorang pelaku Curanmor berhasil dibekuk petugas Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro, Rabu (05/01/2022). Pelakunya berinisial SRT (21), warga Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Hingga Jumat (07/01/2022), tersangka SRT masih terus menjalani pemeriksaan, karena aksi kejahatannya yang cukup banyak. Yakni, melakukan aksi Curat di 18 TKP, dengan sasaran Curanmor dan Ponsel. Sementara modus yang digunakan, dengan mencongkel rumah korbannya saat ditinggal istirahat atau keluar rumah.
Informasi Memontum.com bahwa SRT adalah pelaku Curat yang telah menyatroni rumah korban berinisial AM (44), petani warga Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (03/10/2021) pukul 04.30. Tersangka SRT melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela samping kiri rumah korban menggunakan linggis. Setelah sukses mencukel jendela, SRT masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pencuriannya.
Dalam aksinya itu, SRT berhasil mencuri motor Yamaha Vega R yang diparkir di ruang belakang dan mencuri ponsel Realme C11 di ranjang ruang tengah rumah korban. Usai menguasai motor dan ponsel milik korbannya, SRT kabur melalui pintu samping. Kejadian itu diketahui pagi harinya, hingga dilaporkan ke polisi.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Bermodalkan laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan hingga setelah hampir tiga bulan, akhirnya berhasil menangkap SRT di rumahnya. Saat ditangkap, SRT tidak bisa mengelak karena kedapatan barang bukti berupa motor Vega R milik korban.
Meskipun SRT masih tergolong muda, namun sudah melakukan belasan aksi Curanmor. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan. Sementara ini SRT baru mengaku melakukan pencurian di 18 TKP di kawasan Lumajang. Sasarannya yakni motor dan ponsel korbannya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lumajang, Aipda Ari Wibowo, membenarkan adanya penangkapan terhadap SRT. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Untuk penadahnya masih dalam pengejaran,” ujar Humas Polres Lumajang. (adi/gie)