Hukum & Kriminal
Lelang Harta Gono-gini dr Hardi -Valent Terus Berlanjut, Gugatan Perlawanan Dicabut
Memontum Kota Malang – Gugatan perlawanan di PN Malang oleh FM Valentina dan kedua anaknya, dr Gladys Adipranoto Sp OT dan dr Gina Gratiana terhadap lelang aset harta gono gini dr Hardi Soetanto – Valentina, akhirnya dicabut pada Kamis (06/01/2022).
Hal itu, dibenarkan oleh Humas PN Malang, hakim Djuanto SH. “Perlawanannya terhadap eksekusi lelang telah dicabut. Karena lelangnya sudah dilaksanakan,” ujar Djuanto, Jumat (07/01/2022).
Obyek rumah yang sudah dilelang pada 15 Desember 2021 diantaranya beberapa rumah di Taman Ijen yang merupakan harta bersama hasil pernikahan alm dr Hardi-Valentina. “Untuk pemenang lelang, kalau yang menguasai objek yang telah dilelang itu tidak mau keluar, tentunya bisa mengajukan permohonan untuk eksekusi pengosongan,” ujar Djuanto.
Hatarto Pakpahan SH MH CLA, kuasa hukum Gina dan Gladys, membenarkan bahwa kliennya mencabut perlawanan lelang itu. “Sudah dicabut kemarin saat sidang perdana. Materinya untuk penundaan pelelangan. Namun karena sudah dilelang, maka kita cabut perlawanannya. Nantinya akan kita ajukan yang baru,” ujar Hatarto Pakpahan.
Baca juga :
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
Kuasa hukum Valentina yakni Dian Aminuddin SH, saat dihubungi memontum.com melalui ponselnya membenarkan pencabutan perlawanannya. “Kita mengajukan perlawanan pada 7 Desember 2021, kita lawan lelang eksekusinya. Karena lelang eksekusinya sudah berlangsung, maka kita melakukan pencabutan,” ujar Dian.
Sebagaimana diberitakan, objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.
“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.
Valentina sempat melakukan perlawanan. Yakni dr Hardi sebagai terlawan. Perkara No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Mlg tgl 16 Agustus 2018 Jo (Tolak), Putusan Pengadilan Tinggi No. 15/PDT/2019/PT.Sby tanggal 8 Febuari 2019 Jo (Tolak) dan Putusan Mahkamah Agung No. 3714 K/PDT/2019 tanggal 16 Desember 2019 (Tolak). (gie)