Hukum & Kriminal
Pelanggaran Lalu Lintas dan Narkoba Membanjiri Pengadilan Lamongan selama 2021

Memontum Lamongan – Terhitung sejak Januari hingga 7 Desember 2021, Pengadilan Negeri Lamongan Kelas II B, dibanjiri perkara pidana lalu lintas. Hal itu terjadi, karena berkas perkara lalu lintas yang masuk ke Pengadilan Negeri Lamongan, sebanyak 4.840 perkara dari 5.863 total perkara yang masuk. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Andi Muhammad Ishak.
Dikatakan olehnya, sebanyak 5.863 perkara itu terdiri dari perkara pidana cepat sebanyak 571 berkas. Lalu, perkara gugatan pidana biasa sebanyak 212 berkas, permohonan sebanyak 198 berkas dan perkara pidana lalu lintas sebanyak 4.840 berkas.
“Selanjutnya, perkara perdata sebanyak 36 berkas, gugatan sederhana 2 berkas, pidana singkat 3 berkas dan pra-peradilan 1 berkas,” bebernya.
Baca juga :
- Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG
- Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran
- Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi
- Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi
- Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas
Andi Muhammad Ishak-sapaan akrabnya, mengatakan bahkan untuk perkara pidana masih domain sama seperti pada tahun sebelumnya. Yakni, perkara pidana narkotika.
“Seperti tahun-tahun yang lalu, dominannya masih tetap sama perkara narkotika,” tambahnya.
Selain itu, Andi mengatakan, selama di Tahun 2021 ini PN Lamongan belum pernaj dan belum ada berkas perkara yang besar yang menarik perhatian publik. “Untuk perkara tahun ini belum ada perkara yang menarik perhatian. Dalam artian tidak bermaksut membuka luka sejarah kemarin seperti adanya tindak pidana teroris dan itu kategori kualifikasi oleh Mahkama Agung sebagai perkara yang menarik perhatian,” jelasnya. (zud/zen/sit)
















