Hukum & Kriminal
Pelanggaran Lalu Lintas dan Narkoba Membanjiri Pengadilan Lamongan selama 2021

Memontum Lamongan – Terhitung sejak Januari hingga 7 Desember 2021, Pengadilan Negeri Lamongan Kelas II B, dibanjiri perkara pidana lalu lintas. Hal itu terjadi, karena berkas perkara lalu lintas yang masuk ke Pengadilan Negeri Lamongan, sebanyak 4.840 perkara dari 5.863 total perkara yang masuk. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Andi Muhammad Ishak.
Dikatakan olehnya, sebanyak 5.863 perkara itu terdiri dari perkara pidana cepat sebanyak 571 berkas. Lalu, perkara gugatan pidana biasa sebanyak 212 berkas, permohonan sebanyak 198 berkas dan perkara pidana lalu lintas sebanyak 4.840 berkas.
“Selanjutnya, perkara perdata sebanyak 36 berkas, gugatan sederhana 2 berkas, pidana singkat 3 berkas dan pra-peradilan 1 berkas,” bebernya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Andi Muhammad Ishak-sapaan akrabnya, mengatakan bahkan untuk perkara pidana masih domain sama seperti pada tahun sebelumnya. Yakni, perkara pidana narkotika.
“Seperti tahun-tahun yang lalu, dominannya masih tetap sama perkara narkotika,” tambahnya.
Selain itu, Andi mengatakan, selama di Tahun 2021 ini PN Lamongan belum pernaj dan belum ada berkas perkara yang besar yang menarik perhatian publik. “Untuk perkara tahun ini belum ada perkara yang menarik perhatian. Dalam artian tidak bermaksut membuka luka sejarah kemarin seperti adanya tindak pidana teroris dan itu kategori kualifikasi oleh Mahkama Agung sebagai perkara yang menarik perhatian,” jelasnya. (zud/zen/sit)
















