Hukum & Kriminal
Pelanggaran Lalu Lintas dan Narkoba Membanjiri Pengadilan Lamongan selama 2021
Memontum Lamongan – Terhitung sejak Januari hingga 7 Desember 2021, Pengadilan Negeri Lamongan Kelas II B, dibanjiri perkara pidana lalu lintas. Hal itu terjadi, karena berkas perkara lalu lintas yang masuk ke Pengadilan Negeri Lamongan, sebanyak 4.840 perkara dari 5.863 total perkara yang masuk. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Andi Muhammad Ishak.
Dikatakan olehnya, sebanyak 5.863 perkara itu terdiri dari perkara pidana cepat sebanyak 571 berkas. Lalu, perkara gugatan pidana biasa sebanyak 212 berkas, permohonan sebanyak 198 berkas dan perkara pidana lalu lintas sebanyak 4.840 berkas.
“Selanjutnya, perkara perdata sebanyak 36 berkas, gugatan sederhana 2 berkas, pidana singkat 3 berkas dan pra-peradilan 1 berkas,” bebernya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Andi Muhammad Ishak-sapaan akrabnya, mengatakan bahkan untuk perkara pidana masih domain sama seperti pada tahun sebelumnya. Yakni, perkara pidana narkotika.
“Seperti tahun-tahun yang lalu, dominannya masih tetap sama perkara narkotika,” tambahnya.
Selain itu, Andi mengatakan, selama di Tahun 2021 ini PN Lamongan belum pernaj dan belum ada berkas perkara yang besar yang menarik perhatian publik. “Untuk perkara tahun ini belum ada perkara yang menarik perhatian. Dalam artian tidak bermaksut membuka luka sejarah kemarin seperti adanya tindak pidana teroris dan itu kategori kualifikasi oleh Mahkama Agung sebagai perkara yang menarik perhatian,” jelasnya. (zud/zen/sit)