Pemerintahan
Pemerintah Tak Bertaring, Pemotongan Kapal Ilegal di Bangkalan Tetap Beroperasi
Memontum Bangkalan – Usaha pemotongan kapal ilegal di Kecamatan Kamal tetap beroperasi. Padahal, usaha tersebut telah beroperasi puluhan tahun namun pihak pemerintah dan juga DPRD Bangkalan tak menutup lokasi tersebut.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Bangkalan sudah melakukan sidak beberapa bulan yang lalu untuk meninjau lokasi tersebut. Meski sempat akan menutup dalam jangka waktu satu bulan, tak ada tindakan apapun hingga hari ini.
Wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i mengatakan pihaknya sudah pernah berinisiatif untuk memanggil Sekda dan juga 9 OPD terkait. Namun, hal tersebut urung dilakukan sebab terkendala wabah Covid-19.
“Sudah ada inisiatif untuk memanggil sekda dan 9 OPD terkait, namun karena terkendala Corona ini maka belum bisa kami lakukan,” ungkapnya, Kamis (25/6/2020).
Ditempat berbeda, Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Gufron mengaku tidak memiliki wewenang menutup lokasi tersebut. Pasalnya, Sesuai perbup nomor 1 tahun 2019, kewenangan perijinan usaha pemotongan kapal ada pada propinsi yakni dinas kelautan propinsi.
“Pengelola sudah kami arahkan ke provinsi, namun sudah kesana atau belum kami belum mendapat update laporan tersebut,” ungkapnya.
Meski begitu, ia tak menampik perlu adanya izin lokasi pada pengelolaan pemotongan kapal tersebut. Sebab, lokasi pemotongan kapal tersebut juga berdiri di atas wilayah pemkab Bangkalan.
“Kalau kewenangan perijinan Bangkalan itu terletak pada ijin lokasi, jika memang diperlukan. Namun sampai saat ini belum ada data masuk ke kami,”pungkasnya. (Isn/nhs/yan)