Pemerintahan
Pemkab Jember Segera Rehab 320 Bangunan Ruang 294 Lembaga Pendidikan
Memontum, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember akan membangun sebanyak 320 ruang di 294 lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar di Kabupaten Jember. Rehab itu akan menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp 34.971.121.000.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Dr Edy Budi Susilo MSi menjelaskan, bangunan ruang yang akan direhab itu telah masuk dalam data pokok pendidikan atau Dapodik Kabupaten Jember.
“Data itu ada di Dapodik yang dilaporkan pada tahun 2019, dan direncanakan eksekusinya pada tahun 2020 ini,” ungkap Edy melalui sambungan telepon.
Jika tidak ada halangan yang berarti, eksekusi anggaran DAK itu dilakukan pada bulan depan.
Rehab bangunan ruang melalui DAK itu, kata Edy, diharapkan bisa mengurangi jumlah ruang yang rusak berat maupun sedang. Serta bisa mengganti bangunan yang usianya sudah lama.
Salah satu lembaga yang mendapatkan program rehabilitasi bangunan ruang adalah SDN Klompangan 02 Ajung, yang oleh warga dilaporkan salah satu ruangnya telah roboh.
Sekolahan dengan bangunan lama ini melaporkan melalui Dapodik adanya satu ruang yang rusak berat dan sebelas ruang mengalami rusak sedang.
Data di Dapodik, kata Edy, akan dikroscek dengan kondisi di lapangan. Sebab, di DAK menyebutkan SDN Klompangan 02 Ajung ini mendapatkan kuota tiga ruang yang akan direhab berat.
Sementara laporan warga menyebut bangunan yang roboh adalah satu ruang guru, yang tidak dilaporkan mengalami rusak berat.
Karena itu, Edy memastikan akan merobohkan satu bangunan yang dilaporkan dalam Dapodik rusak berat apabila membahayakan. “Agar saat kegiatan berlajar mengajar ke depan, anak-anak sudah aman,” ungkapnya.
Terkait peristiwa bangunan ruang guru yang roboh, Edy menyayangkan tidak segera mendapatkan laporan dari kepala sekolah.
Bukan hanya pihaknya yang berada di pucuk pimpinan di Dinas Pendidikan yang tidak mendapatkan laporan.
Pengawas SD di sekolah itu juga tidak segera mendapat laporan peristiwa yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2020, pukul 08.30 itu.
“Kepala sekolah memang tidak melaporkan ke pengawas, camat, maupun ke Diknas,” ungkapnya Edy mengaku baru mendapatkan laporan dari warga pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 19.00.
Begitu mendapatkan laporan, segera ia menghubungi pengawas sekolah untuk mengecek laporan itu. “Ini murni kepala sekolah yang tidak melapor,” tandasnya.
Karena itu, kepala sekolah bersangkutan akan dimintai keterangan. Pemanggilan itu juga terkait dengan rencana rehab tiga ruang melalui DAK.
“Kita bisa mendesain ulang rencana rehab. Kami upayakan bagaimana juga bisa untuk membangun bangunan ruang yang roboh itu. Apalagi anggaran DAK sangat memungkinkan untuk itu,” pungkasnya. (tog/yud/oso)