Kabupaten Malang
Pemkab Malang Terus Awasi Pengelolaan Aset Daerah
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengawal penggunaan DD/ADD. Hal itu dikatakan oleh Plt Bupati Malang HM. Sanusi saat menggelar penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk pengawalan penggunaan Dana Desa dan pengawasan aset daerah beberapa waktu lalu di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Sanusi mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bisa berperan aktif dalam mengawal aset daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Malang.
Bahkan, dalam hal ini ia mengatakan agar aset milik Kabupaten Malang yang sedang bersengketa dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya agar bisa diselesaikan melalui kuasa hukum negara atau Kejaksaan Negeri.
“Iya ada beberapa, seperti rumah, Sumber Air Wendhit, dan Pemandian Songgoriti,” ujarnya.
Adapun saat ini, langkah yang telah diambil Pemkab Malang yaitu upaya pendekatan, yang menurutnya jika pendekatan melalui mediasi untuk meluruskan masalah yang ada masih belum menemui titik terang, Sanusi mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk mengambil langkah hukum.
“Ya akan kita luruskan, kalau seperti Wendit yang diaku kota itu akan kita luruskan, bahwa SIPA yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR Dirjen Sumber Daya Air itu jelas-jelas substansinya Pengelolaan Air Wendhit Kota Malang, itu kan sudah salah, takutnya yang lain rusak semua. Maka jelas kalau berdasarkan itu tidak ada kewajiban Kota Malang untuk bayar ke Kabupaten. Itu salah satu yang akan kami luruskan,” ujar Sanusi.