Surabaya

Pemprov Jatim Usulkan Perkuat Peran Camat

Diterbitkan

-

Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Walikota (Wawali) Surabaya Whisnu Sakti Buana saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III, di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11). (foto by Rahmad Suryadi)

*Wawali Whisnu Sakti Dampingi Mendagri

Memontum Surabaya—-Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memberi usulan agar peran camat sebagai koordinator kepala wilayah harus diperkuat. Sebab, perannya melekat dengan wewenang untuk menyelesaikan masalah wilayah di tingkat kecamatan.

Menurutnya, penguatan peran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Dimana, tugas camat di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum serta mendapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Termasuk menyangkut kerjasama dengan lembaga vertical, seperti masalah ketenteraman dan ketertiban serta deteksi dini permasalahan lokal di kecamatan. “Camat harus jelas tugasnya sebagai koordinator wilayah. Pendelegasian dan otoritas harus jadi satu. Saya selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap mendukung dan sudah mengirim surat terkait hal ini,” katanya di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11/2018).

Advertisement

Sebagai langkah penguatan peran camat, bupati/walikota harus menyerahkan pendelegasian wewenang kepada camat secara detail. Sekaligus diikuti pembelanjaan uang atau pembiayaannya. Pendelegasian wewenang ini di antaranya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan.

Pakde Karwo mengatakan, sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum, camat dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) seperti Kapolsek dan Danramil. “Jadi kedudukan dalam wilayah kecamatan jelas, kapolsek sebagai kepala sektor, danramil sebagai komandan wilayah, dan camat sebagai koordinator wilayah atau quasi kepala wilayah,” katanya.

Selain menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, lanjut Pakde Karwo, camat juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa. Seperti, memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, administrasi tata pemerintahan desa, serta memfasilitasi pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa. Untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, camat dibantu oleh Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Jatim tersebut kembali menegaskan peran dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Di antaranya bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan kabupaten/kota, serta tugas pembantuan.

Advertisement

Selain itu, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah menjamin terlaksananya program pemerintah pusat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Oleh karena itu gubernur dan bupati/walikota harus tegak lurus dengan pemerintah pusat. Ini bukan negara bagian melainkan negara kesatuan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan tugas dan peran camat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Menurutnya, tugas atributif camat di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan perda dan peraturan kepala daerah. Sedangkan dalam tugas delegatif, bupati/walikota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/walikota.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, lanjutnya, camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.  Sementara dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat tidak bisa berdiri sendiri. Namun perannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil sampai Babinsa.

Advertisement

Untuk itu, camat harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan keduanya, termasuk dalam mengambil keputusan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. “Hal ini sangat penting apalagi mencermati perkembangan dinamika saat ini. Kemitraan harus dibangun dengan baik,” katanya.

Selain menjalankan pemerintahan umum, camat juga wajib mengawasi keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya. Dimana saat ini terdapat lebih dari 300 ribu ormas, baik di tingkat pusat maupun provinsi hinga kecamatan. Ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

“Camat harus tahu berapa jumlah ormas yang ada di kecamatan dan bergerak di bidang apa termasuk pengurus dan AD/ART nya. Jangan sampai ada ormas yang bergerak di bidang radikal atau terorisme apalagi melanggar Pancasila,” katanya.

Sekadar diketahui, hadir dalam rakornas tersebut, para camat, gubernur se Indonesia, para kepala biro pemerintahan lintas pemprov. Dari Surabaya, Wakil Walikota (Wawali) Whisnu Sakti Buana. Whisnu mendampingi mendagri dan Gubernur Jatim Soekarwo naik ke panggung membuka acara. (sur/ano/yan)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas