Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya Dikepung Massa PSHT

Diterbitkan

-

Pengadilan Negeri Surabaya Dikepung Massa PSHT

Sidang Bonek Diwarnai Demo

 
Memontum Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang 4 terdakwa dalam perkara bentrokan antara Bonek dan Perguruan Silat Hati Teratai (PSHT) di Jl Raya Balongsari, Tandes, Surabaya. Sidang beragendakan pembelaan ini, digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (22/2/2018).

Empat terdakwa dalam dua sidang perkara berbeda yaitu, terdakwa Jhenerly Simanjuntak dan Slamet Sunardi masuk dalam kategori pelanggaran UUD Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan dua terdakwa lagi yakni, Muhammad Jafar dan Muhammad Tiyo masuk dalam kategori Penganiaan yang menyebabkan dua korban meninggal.

Persidangan dengan agenda pembelaan yang di pimpin Ketua Majlis Hakim, Sifaurrosidin, berlangsung sedikit tegang. Pasalnya, ribuan masa dari Bonek Mania dan masa PSHT memenuhi halaman Pengadilan untuk mendampingi jalanya persidangan. Pada saat persidangan berlangsung, masing-masing Penasehat Hukum terdakwa membacakan pembelaan. Tak hanya itu, keempat juga melakukan pembelaan secara lisan yang di utarakan langsung dihadapan majlis hakim.

Penasehat Hukum terdakwa perkara Penganiaan, Gusti Prasetya pada saat membacakan pembelaan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatan dan bersifat kooperatif.

Advertisement

“Terdakwa telah menyesali perbuatan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa bersifat kooperatif,” ujar Penasehat Hukum Gusti Prasetya saat membacakan nota pembelaan. Setelah Penasehat Hukum selesai membacakan pembelaan, dua terdakwa perkara kasus penganiaan, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan Majlis Hakim, jika dirinya telah menyesali perbuatanya serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Saya sangat menyesal, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari,” ujar Muhammad Tiyo saat mengutarakan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Hal senada juga diutarakan terdakwa Muhammad Jafar, dirinya mengutarakan jika dia anak ketiga dari orang tuanya yang kini kedua orang tuanya sudah tua. Dia mengaku menjadi tulang punggung keluarga sebagai pekerja kuli bangunan.

“Saya anak ketiga, kedua orang tua saya sudah tua, hasil kerja kuli bangunan saya berikan kepada orang tua yang sudah tidak bekerja,” ujar Muhammad Jafar pada saat membacakan pembelaan lisan di hadapan majlis hakim. Menanggapi pembelaan dari Penasehat Umum dan Pembelaan lisan dari ke empat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum kompak pada tuntutanya.

Pada persidangan pekan lalu JPU telah menuntut dua terdakwa Muhammad Jafar dan Muhammad dalam sidang perkara penganiaan yang menyebabkan dua korban meninggal, dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Advertisement

Sedangkan dua terdakwa yang masuk kategori pelanggaran IT, Slamet Sunardi di tuntut oleh JPU 3 Tahun 6 Bulan. Sedangakan Slamet Sunardi di tuntut oleh JPU 4 Tahun 6 Bulan sesuai Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas